Rabu, 1 Oktober 2025

Demokrat Bantah Ada Kesepakatan dengan Golkar Soal Pasal Lapindo

Partai Demokrat membatah adanya kesepakatan dengan Partai Golkar soal masuknya pasal lumpur Lapindo pada APBNP 2013.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Demokrat Bantah Ada Kesepakatan dengan Golkar Soal Pasal Lapindo
net
Achsanul Qosasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat membatah adanya kesepakatan dengan Partai Golkar soal masuknya pasal lumpur Lapindo pada APBNP 2013.

"Enggak lah (deal politik)," kata Wakil Ketua Fraksi Demokrat Achsanul Qosasi di Gedung DPR, Rabu (19/6/2013).

Achsanul menjelaskan pada APBN 2011 dan 2012 dana untuk korban Lapindo sudah dianggarkan. "Artinya itu sudah setiap tahun ada alokasi untuk Lapindo, kecuali kalau sebelumnya engga ada," katanya.

Ia pun membantah bila DPR kecolongan soal pasal yang menyebutkan dana bagi korban lumpur Lapindo senilai Rp155 miliar.

"Mereka ikut (pembahasan), enggak pas dibilang kecolongan," kata anggota Komisi XI itu.

Mengenai adanya keinginan APBNP tersebut diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Achsanul menyerahkan kepada masyarakat.

"Penetapan pasal di Lapindo itu dasarnya keputusan karena Lapindo bencana alam, negara wajib recovery, itu kenapa muncul, itu penggantian," tuturnya.

Diketahui, pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp155miliar untuk membantung korban lumpur Lapindo. Hal itu tertuang dalam Pasal 9 Rancangan Rancangan Undang-Undang Nomor Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2013 (RUU APBN 2013)

Pasal 9 ayat 1 tersebut bertuliskan untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan. Dalam Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa: Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan.

Kemudian, alokasi anggaran juga digunakan bagi rukun tetangga di tiga kelurahan yakni Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi.

Postur anggaran juga dialokasikan untuk bantuan kontrak rumah pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar area terdampak. Bantuan tersebut mencakup kelurahan tiga kelurahan dan tujuh desa yang meliputi Kelurahan Mindi, Kelurahan Gendang, Kelurahan Porong, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunt, Desa Ketapang.

Alasan pemerintah memberikan bantuan bagi korban lumpur Lapindo untuk menyelamatkan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul Sidoarjo. Anggaran yang diperuntukan bagi BPLS dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong. “Pagu paling tinggi sebesar Rp 155 miliar,” tulis Pasal 9 ayat 2.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved