Korupsi Alquran di Kementerian Agama
Hakim Tipikor Vonis Zulkarnaen Djabar 15 Tahun
Anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sementara, anak Zulkarnaen, Denny Prasetya divonis delapan tahun penjara.
Majelis hakim menilai, Zulkarnaen dan Dendy, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer Mts di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
"Terdakwa I dan II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Aviantara ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2013).
Pasangan ayah dan anak itu, juga diganjar membayar pidana denda, masing-masing senilai Rp 300 juta atau total Rp 600 juta subsider 1 bulan penjara.
Selain dituntut pidana penjara, kedua terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti masing senilai Rp 5,7 miliar atau total Rp11,4 miliar.
Beratnya hukuman untuk Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya, terletak pada pertimbangan majelis hakim.