Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Hakim Tipikor Vonis Zulkarnaen Djabar 15 Tahun

Anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi, Dendy Prasetya (kanan depan) bersama ayahnya yang juga anggota DPR RI dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar (kiri) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013). Ayah dan anak tersebut diajukan ke meja hijau karena diduga terlibat kasus pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan Laboratorium pada Kementerian Agama. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sementara, anak Zulkarnaen, Denny Prasetya divonis delapan tahun penjara.

Majelis hakim menilai, Zulkarnaen dan Dendy, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer Mts di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

"Terdakwa I dan II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Aviantara ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Pasangan ayah dan anak itu, juga diganjar membayar pidana denda, masing-masing senilai Rp 300 juta atau total Rp 600 juta subsider 1 bulan penjara.

Selain dituntut pidana penjara, kedua terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti masing senilai Rp 5,7 miliar atau total Rp11,4 miliar.

Beratnya hukuman untuk Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya, terletak pada pertimbangan majelis hakim.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved