Korupsi Al Quran di Kementrian Agama
Dua Jejak Priyo Budi dalam Kasus Dugaan Suap Proyek Kemenag
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jejak dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR, Prio Budi Santoso di proyek Kementerian Agama.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jejak dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR, Prio Budi Santoso di proyek Kementerian Agama.
Ada dua Jejak Prio yang sudah terungkap dalam persidangan kasus suap pengurusan anggaran proyek Alquran dan Lab Komputer Mts di Kemenag dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Praasetya.
Pertama, terkait pembagian jatah fee untuk Priyo pada dua proyek tersebut, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK. Kedua adalah bukti sadapan KPK, dimana Fahd A Rafiq dengan Zulkarnaen Djabar tengah membicarakan jatah proyek pesanan Priyo.
Namun, Fahd saat bersaksi di Pengadilan untuk Zulkarnaen dan Dendy, mengatakan hanya mencatut nama Priyo dalam pembagian fee pengurusan anggaran proyek Alquran dan Lab Komputer.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsu (KPK), Abraham Samad, tegas mengatakan pihaknya sedang mendalami indikasi keterlibatan Prio.
"Jadi begini, hasil sadapan itu kan, keterangan yang baru berdiri sendiri. Dia harus didukung alat bukti lain baru kemudian orang yang disebutkan dalam sadapan itu bisa kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi, tidak boleh berdiri sendiri," kata Abraham Samad kepada wartawan.
Saat ditanya apakah KPK memiliki bukti selain sadapan yang terungkap di persidangan, Abraman mengakuinya. Bahkan, Abraham optimis pihaknya akan mendapat bukti lainnya lagi.
Namun, masalahnya, terang Abraham KPK harus memastikan antara bukti satu dengan yang lainnya itu bersinergi. Jika tidak, tentu itu belum menjadi bukti yang cukup sesuai peraturan perundang-undangan. "Jadi harus menemukan untuk mensingkronkan. Insyah Allah ke depan kita bisa temukan (bukti)," kata Abraham.
Saat ini, lanjut Abraham, pihaknya juga sedang menunggu hasil keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara suap proyek Al Quran dan Lab Komputer. Jika dalam vonis majelis hakim terhadap terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy memutuskan adanya keterlibatan Prio, maka itu sudah cukup menjadi bukti yang singkron. Tetapi, bila tidak ada, maka KPK harus mendalaminya lagi.
"Iya begitu, nanti kita tunggu. Jadi kan begini sudah ada keterangan berdasakan sadapan, jadi kita harus menunggu putusan pengadilan yang menyebutkan keterlibatan dia (Prio). Kalau itu ada berarti dia sudah bisa kita tindaklanjuti (menjadi tersangka)," kata Abraham.