Rabu, 1 Oktober 2025

Wajib Militer

Aturan Wajib Militer Masuk RUU Komponen Cadangan

Aturan wajib militer kembali dihidupkan di Indonesia. Hal itu tertuang dalam RUU Komponen Cadangan (Komcad) yang sedang

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Aturan Wajib Militer Masuk RUU Komponen Cadangan
(TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)/(TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan wajib militer kembali dihidupkan di Indonesia. Hal itu tertuang dalam RUU Komponen Cadangan (Komcad) yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin membenarkan adanya aturan wajib militer. "Betul (ada wajib militer di RUU Komcad)," kata Hasanuddin di Gedung DPR,  Jakarta, Rabu (22/5/2013).

Diketahui, dalam draf RUU Komcad, Pasal 6 ayat 3 disebutkan bahwa Kompenen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.

Berikutnya dalam Pasal 8 ayat 3 tentang pengangkatan anggota Komponen Cadangan disebutkan bahwa pegawai negeri sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan.

Mengenai draft tersebut, Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini enggan  menjelaskan secara rinci terkait pasal wajib militer tersebut. Hasanuddin beralasan Komisi I akan fokus dalam penuntasan RUU Kamnas sebelum membahas RUU lainya.

"RUU Kamnas akan menjadi payung bagi UU pertahanan dan kemanan negara yang lain," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved