Sabtu, 4 Oktober 2025

Kinerja DPR

Anggota DPR Tidak Hadir di Rapat Akan Didenda

Badan Kehormatan DPR RI, mempertimbangkan hukuman kepada Anggota DPR yang jarang hadir di rapat paripurna

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Anggota DPR Tidak Hadir di Rapat Akan Didenda
www.primaironline.com
Ilustrasi dewan bolos

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan DPR RI, mempertimbangkan hukuman kepada Anggota DPR yang jarang hadir di rapat paripurna untuk dihukum agar menjadi efek jera kepada wakil rakyat tersebut. Salah satu hukuman yang yang akan dikenakan adalah berupa denda uang.

"Kita akan pikirkan hukuman bagi anggota DPR yang sering tidak hadir rapat, denda uang misalnya akan menjadi hukuman bagi mereka," kata Ansory Siregar, Anggota Badan Kehormatan DPR RI dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Sabtu (18/5/2013).

Ansory menjelaskan, denda uang tersebut akan disesuaikan dengan seberapa sering anggota dewan tidak hadir rapat. Contohnya, satu kali tidak ikut rapat didenda Rp 3 juta, dua kali tidak hadir Rp 5 juta. "Atau jumlahnya nanti diperbesar," katanya.

Seperti diketahui, pada rapat paripurna, Senin (13/5/2013) lalu sebanyak 233 anggota DPR tidak hadir. Dari 560 jumlah anggota DPR, hanya 327 anggota yang hadir.

Berdasakan data absensi manual, Fraksi Demokrat yang hadir berjumlah 100 anggota (148 kursi), F-Partai Golkar 63 anggota (106 kursi), F-PDIP 43 anggota (94 kursi), F-PKS 39 anggota (57 kursi), dan F-PAN 26 anggota (46 kursi).

Sidang juga dihadiri F-PPP 18 anggota (38 kursi), F-PKB 12 anggota (28 kursi), F-Gerindra 16 anggota (26 kursi), dan F-Hanura 10 anggota (17 kursi).

Sumber: TribunJakarta
Tags
DPR RI
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved