Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Suap Lahan di Bogor

Iyus Djuher Bantah Kebagian Rp 500 Juta

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher, menyangkal meminta jatah Rp 500 juta dari Rp 800 juta pelicin pengurusan izin

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Iyus Djuher Bantah Kebagian Rp 500 Juta
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua DPRD Tingkat II Bogor Iyus Djuher

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher, menyangkal meminta jatah Rp 500 juta dari Rp 800 juta pelicin pengurusan izin penggunaan lahan untuk makam elit di Jonggol.

"Enggak, enggak. Isu itu, isu," kata Iyus saat digiring petugas KPK menuju ke Rutan KPK, Jakarta, Kamis (18/4/2013).

Politisi Partai Demokrat, Iyus Djuher adalah satu dari lima orang yang ditetapkan dan ditahan pihak KPK karena diduga terlibat dalam praktik suap pengurusan izin penggunaan lahan untuk makam elit di Jonggol seluas 100 hektare.

Keempat tersangka lainnya yang lebih dulu ditahan, yakni Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo (SS), Usep Jumeino (UJ) selaku pegawai di Pemkab Bogor, Listo Wely (LW) selaku pegawai honorer di Pemkab Bogor, dan Nana Supriatna (NS) selaku pihak swasta.

Iyus ditangkap setelah tim dari KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sentot, Usep, dan Listo Wely, di rest area tol Sentul, Bogor, pada Selasa (16/4) petang. Dari lokasi, tim KPK menemukan barang bukti uang Rp 800 juta, yang berasal dari Sentot untuk Usep.

Diduga sebesar Rp 500 juta dari uang Rp 800 juta itu diperuntukan untuk Iyus. Sementara, sisanya Rp 300 juta untuk para tersangka lainnya selaku perantara.

Namun, informasi yang dihimpun, bahwa total dana pelicin untuk pengurusan izin penggunaan lahan untuk makam elit tersebut adalah Rp 1 miliar. Dan saat ini, KPK masih menelusuri keberadaan Rp 200 juta sisanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved