Cemarkan Nama Baik, Pemilik Akun Twitter @Benhan Bisa Dijerat UU ITE
maka besar kemungkinan Benny akan dijerat dengan UU 11 Tahun 2008 tentang Tnformasi dan Transaksi elektronik (ITE)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik akun twitter @benhan, Benny Handoko terancam dijerat Undang-undang ITE menyusul kasus pencemaran nama baik terhadap mantan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera(PKS) Muhamad Misbakhun.
Apalagi jika dalam pemeriksaan tahap penyelidikan ini ditemukan bukti kuat yang mengarah ke pidana, maka besar kemungkinan Benny akan dijerat dengan UU 11 Tahun 2008 tentang Tnformasi dan Transaksi elektronik (ITE).
"Iya betul (UU ITE). Pasalnya kalau tidak salah pasal 27 UU ITE, tidak pakai KUHP," kata Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Narto saat dikonfirmasi, Kamis(11/4/2013) malam.
Narto mengungkapkan bahwa kasus yang dilaporkan oleh Misbakhun pada Desember 2012 itu masih terus didalami. Karenanya, hari ini Benny diperiksa.
"Iya. Anggota saya yang periksa. Kebetulan saya ada tugas ke luar kantor. Sampai malam ini saya masih di lapangan," kata Kompol Narto.
Saat ditanya apakah kasus yang berawal dari kicauan Benny Handoko di jejaring sosial twitter ini bisa ditingkatkan ke penyidikan, Narto memberikan sinyal kuat.
"Insya Allah. Pastinya nanti setelah hasil pemeriksaan baru kita tingkatkan. Kalau memang pidananya jelas, pasti ditingkatkan," kata Narto.
Lantas kapan kasus itu akan dinaikkan ke tahap penyidikan? Narto mengatakan bahwa penyelidikan yang masih berjalan tinggal menunggu kelengkapan pemeriksaan untuk ditingkatkan statusnya.
Untuk diketahui, Misbakhun melalui pengacaranya Dewi Sartika melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya. Misbakhun menuding Benny telah mengumbar fitnah di jagad maya melalui akun @benhan.
Dalam salah satu kicauannya, @benhan menyebut Misbakhun perampok uang Century.
Menanggapi kicauan itu, awalnya Misbakhun sempat meminta klarifikasi kicauan @benhan itu. Namun ternyata @benhan dianggap Misbakhun tak menggubris tawaran itu.
Misbakhun tak merasa bersalah dalam kasus Century karena Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) menganggap salah satu inisiator angket Century itu tak bersalah dalam perkara pemalsuan dokumen kredit.