Kamis, 2 Oktober 2025

Eksekusi Susno Duadji

Jaksa Agung: Eksekusi Susno Tunggu Waktu yang Tepat

Kejaksaan hingga saat ini belum menentukan kapan akan melakukan eksekusi terhadap Susno Duadji

Penulis: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto Jaksa Agung: Eksekusi Susno Tunggu Waktu yang Tepat
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Mantan Kepala Bareskrim Polri, Susno Duadji saat diwawancarai oleh Kompas TV di kediaman pribadinya di Puri Cinere, Jalan Cibodas I, Depok, Jawa Barat, Kamis (6/12/2012). Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi dan tetap menyatakan Susno bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Susno Duadji terlibat atas dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kejaksaan hingga saat ini belum menentukan kapan akan melakukan eksekusi terhadap Susno Duadji.

Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Polri tersebutt hanya tinggal menunggu waktu saja, tanpa menjelaskan waktunya kapan.

"Tinggal waktu, jangan tanya kapan (eksekusinya) itu, masalah waktu saja," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2013).

Menyikapi pernyataan kuasa hukum Susno yang menolak dieksekusi Jaksa Penuntut Umum, dengan alasan putusan kasasi MA tidak ada perintah penahanan dan hanya diwajibkan membayar Rp 2.500 saja menurut Jaksa Agung bahwa perintah penahanan tersebut sudah putusan akhir.

"Perintah penahanan itu sudah putusan akhir. Baca KUHAP lah, baca statemen (pernyataan) dari MK ke MA kan sudah jelas," ucap Basrief.

Basrief menegaskan masyarakat tidak perlu terpancing dengan pernyataan kubu Susno yang hanya berani bayar perkara pidana Rp 2500 dan menolak untuk dieksekusi oleh kejaksaan.

"Dari mana sejarahnya (bayar Rp2500). Nah itu sejarahnya dari mana, putusan penggadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terlebih-lebih putusan yang sudah tingkat akhir, baik didalam kasasi maupun Peninjauan Kembali tidak ada alassan jaksa untuk tidak mengeksekusi didasari pasal 170 KUHAP. Jadi tidak ada biaya perkara yang dibayar disana," terang Basrief.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved