Rabu, 1 Oktober 2025

Nasib Anas di Demokrat

Pengamat: KPK Jangan Politisir Sprindik Bocor

KPK diminta tidak mempolitisir kasus bocornya Sprindik Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Penulis: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK diminta tidak mempolitisir kasus bocornya Sprindik Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. KPK sebaiknya menyelesaikan permasalahan itu secara internal kelembagaan saja.

“Yang membocorkan itu internal KPK tidak mungkin pihak luar. Lebih baik diselesaikan secara internal tanpa melibatkan pihak luar. KPK tidak perlu mempolitisir karena akan mengundang pihak luar untuk juga mempolitisir hal ini,” ujar Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, ketika dihubungi, Rabu (13/2/2013).

Asep mengatakan banyak faktor yang menyebabkan bocornya rahasia ini seperti keterlibatan pihak luar maupun ketidakkompakan internal KPK sendiri dalam menyikapi kasus ini.

Pihak yang terlibat ini, ujar Asep lagi seperti ingin memperlihatkan adanya ketidakkompakkan dalam tubuh KPK baik dalam tataran komisioner dan juga jajaran kesekjenan KPK.

”Yang terlibat dalam kasus ini kan orang-orang besar, bisa jadi mereka ada dibalik ini. Tapi bisa juga karena ketidakkompakkan internal KPK sendiri dalam menyikapi kasus ini yang menimbulkan ketidakpuasan sehingga membocorkan. Intinya keinginan mereka sama untuk mendesak KPK lebih tegas mengambil tindakan dan sekaligus menunjukkan bahwa KPK bisa dintervensi,” ujarnya.

Politisasi kasus bocornya Sprindik, kata Asep, sangat mungkin terjadi  karena ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan mendapatkan tudingan bahwa mereka memperlambat kasus ini. Semua yang terlibat seperti yang membocorkan dan mempolitisir kasus pembocoran membuka medan perang dan memancing politisi untuk ikut serta didalam peperangan itu.

Menurut Asep dibuatkan aturan bahwa pimpinan KPK adalah kolektif kolegial hendaknya  jangan justru dijadikan alat yang membuat KPK tidak solid. Menurutnya yang terpenting menjadi tugas KPK adalah memberantas korupsi. Oleh  karena itu urusan pembocoran sebaiknya diselesaikan didalam internal KPK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved