Nasib Anas di Demokrat
KPK Belum Perlu Bantuan Polri Usut Dokumen Bocor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa belum perlu dibantu pihak Mabes Polri guna menelusuri keabsahan dokumen
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa belum perlu dibantu pihak Mabes Polri guna menelusuri keabsahan dokumen draf Penyidikan yang menyebut nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (13/2/2013).
Hal tersebut sekaligus merespon pernyataan institusi pimpinan Jenderal Timur Pradopo itu yang mengatakan siap membantu KPK menelusuri kebocoran dokumen tersebut.
"Sampai hari ini KPK belum memerlukan bantuan Polri," kata Johan.
Kendati demikian, KPK kata Johan, menyambut baik niatan lembaga penegak hukum tersebut.
"Saya mendengar statemen Kapolri bahwa Polri menunggu, artinya menyerahkan kepada KPK. Saya kira itu sudah benar. Kami saling bantu," tegasnya.
Menurut Johan, pihaknya sampai saat ini tengah melakukan validasi soal dugaan beredarnya dan keaslian dokumen itu. Menurutnya, urusan validasi bersifat internal KPK. Proses validasi tersebut dilakukan oleh Tim Investigasi yang dibentuk Pimpinan KPK di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).
"Terpenting itu validasi dulu, apakah benar dokumen yang beredar itu milik KPK. Tolong tunggu hasil kerja tim ini," katanya.
Sejauh ini, sambung Johan, tim masih kerja dan belum tuntas. Menurut Johan, butuh waktu sekitar sepekan untuk tim menuntaskan ini.
"Tolong beri kami kesempatan untuk melakukan investigasi ini. Siapapun dia. Eksternal juga saya imbau jangan mengeluarkan komentar yang justru pada akhirnya ikut memengaruhi dan membentuk opini kontraproduktif terhadap pemberantasan korupsi," imbuhnya.