Rabu, 1 Oktober 2025

Sidang Hartati Murdaya

Divonis Bersalah, Kubu Hartati Picu Kericuhan di Pengadilan

Pengawal terdakwa Hartati Murdaya picu kericuhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (4/2/2013)

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Divonis Bersalah, Kubu Hartati Picu Kericuhan di Pengadilan
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus suap Buol Hartati Murdaya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013). Hartati dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengawal terdakwa Hartati Murdaya picu kericuhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (4/2/2013). Kericuhan terjadi lantaran ajudan pemilik PT. Hardaya Inti Platation (HIP) itu terus memagari Hartati yang hendak diwawancara para wartawan.

Peristiwa tersebut berlangsung sesaat usai sidang vonis perkara suap penerbitan hak guna usaha (HGU), Senin (4/2/2013) siang.

Pantauan Tribun, aksi saling dorong dan teriak pun tak terhindari. Antara pewarta media dengan ajudan Hartati. Ajudan yang bertubuh besar-besar itu, terus menghalang-halangi wartawan untuk meminta komentar Hartati atas putusan majelis hakim.

Sementa, ruang sidang pun telah dipadati kolega, kerabat serta karyawan pemilik Berca Group itu.

Pada perkara sendiri, hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan pemilik PT Hardaya Inti Platation (HIP), Hartati Murdaya mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, dalam mengurus perizinan lahan perkebunan kelapa sawit.

Hakim menjatuhi hukuman kepada mantam Dewan Pembina Partai Demokrat itu, pidana penjara selama dua tahun delapan bulan, denda Rp 150 juta subsider tiga bulan pidana kurungan.

"Maka dengan ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Hartati Murdaya, dengan pidana penjara selama 2 tahun delapan bulan dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua Gusrizal Lubis, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved