Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Tangkap Pegawai Pajak

Tommy Hindratno Dituntut 5 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan tuntutan pidana penjara lima tahun, denda Rp 50 juta

Penulis: Y Gustaman
Editor: Anwar Sadat Guna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan tuntutan pidana penjara lima tahun, denda Rp 50 juta, dan subsider dua bulan penjara kepada terdakwa suap pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama, Tommy Hindratno.

"Menyatakan terdakwa Tommy Hindratno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor," ujar jaksa Medi Iskandar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/1/2013).

Menurut Medi, bekas pegawai pajak di KPP Sidoarjo Selatan itu terbukti menerima suap Rp 280 juta dengan kompensasi memberikan data atau informasi hasil pemeriksaan Ditjen Pajak, terkait lebih bayar pajak PT BI, sehingga ditetapkan SKPLB dan dibayar ke PT BI.

Menurut jaksa, pidana Tommy diberatkan meski mengakui perbuatannya, tetapi merasa tidak bersalah apa yang telah dilakukannya. Tommy juga tidak mendukung Ditjen Pajak dan program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

Tommy diringankan karena secara terus terang dan mengakui perbuatannya, sehingga mempermudah proses pemeriksaan di persidangan. Atas tuntutan jaksa penuntut umum, Tommy akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi Senin pekan depan.

Tommy, selaku bekas pegawai pajak pada KPP Sidoarjo Selatan ini tertangkap tangan menerima suap dari konsultan pajak PT Bhakti Investama, James Gunardjo yang lebih dulu dijatuhi vonis oleh majelis hakim tiga tahun enam bulan penjara.

Selain mengurusi restitusi pajak, Tommy juga menjadi calo konsultan pajak provider seluler Mobile 8, yang pernah dimiliki PT Bhakti Investama. Hal itu dikuatkan saksi dari petugas pajak KPP Wonocolo, Surabaya, Nina Juniarsih, Senin (10/12/2012).

Dharma Putrawati, salah seorang Direktur PT Bhakti Investama membenarkan Mobile 8 pernah menjadi anak perusahaan, tapi sudah lama dijual sekitar tiga sampai empat tahun lalu.

Ia mengakui, Antonius adalah Komisaris Independen PT Bhakti tapi tak mengurusi pajak.

Uang yang diterima Tommy dari James sebesar Rp 280 juta. Berdasar sadapan penyidik KPK, uang itu dicairkan lewat ijin komisaris independen PT Bhakti Investama Antonius Tonbeng lewat James, yang diperuntukkan untuk Tommy.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved