Bupati Menikahi ABG
Ini yang Bikin Aceng Fikri Sia-sia Pertahankan Jabatan sebagai Bupati Garut
Perlawanan Aceng Fikri menggugat ke PTUN akan sia-sia karena posisi MA lebih tinggi dibanding PTUN.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Kubu Bupati Garut Aceng Fikri akan melawan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemakzulan.
MA menilai pernikahan singkat Aceng dengan Fani Octora (18) melanggar undang-undang.
Anggota Komisi II DPR bidang pemerintahan Abdul Malik Haramain mengatakan perlawanan yang akan dilakukan Aceng tersebut tidak berarti banyak. Apalagi, bila Aceng ingin tetap menduduki jabatan sebagai Bupati Garut.
"Kemendagri harus segera menindaklanjuti putusan MA dengan melakukan tindakan administrasi," kata Ketua DPP PKB itu, Minggu (27/1/2013).
Malik mengatakan tidak ada alasan lagi bagi Kemendagri untuk memberhentikan Aceng sebagai bupati. "Semua prosedur mulai pleno DPRD Garut sampai putusan MA sudah dilalui," ujarnya.
Senada dengan Malik, Anggota Komisi II lainnya Arif Wibowo mengatakan keinginan Aceng untuk menggugat melalui PTUN akan sia-sia. Pasalnya, posisi MA lebih tinggi dari PTUN. Ini yang membuat Aceng sia-sia mempertahankan posisi empuk Bupati Garut.
"Sebaiknya Aceng mengikuti saja putusan MA. Putusan MA berkekuatan hukum tetap, mengikat dan final," kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Arif mendesak DPRD Garut sebaiknya segera menggelar paripurna untuk mengakhiri kontroversi dan memastikan status Aceng secara politik
Diketahui, putusan MA mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut Nomor 172/139/DPRD Garut tertanggal 26 Desember 2012.
Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan Permohonan DPRD Kabupaten Garut di antaranya karena dalam kasus perkawinan, posisi termohon dalam jabatan sebagai bupati tidak dapat dipisahkan atau dikotomi antara posisi pribadi di satu pihak dengan posisi jabatannya selaku Bupati Garut di lain pihak.
MA tidak dalam posisi memutuskan Aceng harus lengser karena yang akan melakukan eksekusi adalah DPRD Kabupaten Garut dan Kementerian Dalam Negeri. Untuk eksekusinya diserahkan kepada DPRD Kabupaten Garut.
Baca Artikel Menarik Sebelumnya
-
Minggu, 27 Januari 2013 04:17 WIByang mengabulkan pemakzulan (pencopotan) dirinya dari jabatannya.
-
Minggu, 27 Januari 2013 02:38 WIBmengabulkan permohonan pelengseran dirinya, dianggap tindakan sia-sia.
-
Sabtu, 26 Januari 2013 20:10 WIBBagi Aceng, pernikahan sirinya dengan Fany Oktora (18) dilakukan atas nama pribadi, dan terpisah dari jabatannya sebagai bupati.
-
Sabtu, 26 Januari 2013 16:07 WIBWakil Sekjen DPP Partai Golkar Nurul Arifin menyebut Bupati Garut Aceng HM Fikri bukan seorang negarawan.
-
Jumat, 25 Januari 2013 19:55 WIBKepala Bidang Humas Mabes Polri , Irjen Pol Suhardi Alius mengatakan terkait antisipasi ricuh di Garut pasca putusan MA terkait pemakzulan yang
-
Jumat, 25 Januari 2013 18:57 WIBPartai Keadilan Sejahtera menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) memakzulkan Bupati Garut Aceng Fikri sudah tepat. Ketua DPP PKS Indra
-
Jumat, 25 Januari 2013 16:33 WIBMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengimbau Bupati Garut Aceng Fikri membaca Undang-undang (UU) UU Nomor 32 Tahun 2004