Bupati Menikahi ABG
PKS Sarankan Aceng Fikri Introspeksi Diri
Partai Keadilan Sejahtera menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) memakzulkan Bupati Garut Aceng Fikri sudah tepat. Ketua DPP PKS Indra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) memakzulkan Bupati Garut Aceng Fikri sudah tepat. Ketua DPP PKS Indra mengatakan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Garut dalam rangka pemakzulan Aceng sudah sesuai dengan UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah.
"Untuk itu, rencana gugatan lainnya dari pihak Aceng atas pemberhentian Aceng hanyalah usaha yang sia-sia saja," kata Indra dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jumat (25/1/2013).
Menurut Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan upaya hukum yang akan ditempuh oleh Aceng, nantinya tidak akan menghalangi proses pemberhentian dan skaligus pelantikan bupati pengganti Aceng.
"Selain itu saya juga yakin upaya hukum lainnya yang akan ditempuh Aceng tersebut, akan menemui kekalahan lagi. Karena memang secara prinsip putusan MA atas pengajuan DPRD Garut utk memakzulkan Aceng bersifat final dan mengikat," katanya.
Terkait tuduhan pihak Aceng atas dugaan pemerasan yang dilakukan oknum MA, Indra mengatakan Bupati Garut itu dapat mengajukan pelaporan. "Bisa jadi benar - bisa juga sekedar mengada-ada dalam rangka mengkambing hitamkan MA atas kekalahan Aceng tersebut. Tentunya apabila hal itu benar, maka pihak Aceng bisa melaporkan hal tersebu kepada KY dan juga KPK atau kepolisian dengan disertai bukti," ujarnya.
Ia pun menyarankan agar Aceng menerima putusan pemberhentian tersebut dan melakukan intropeksi diri.
"Selain itu putusan pemberhentian Aceng slaku Bupati Garut harus juga djadikan pembelajaran berharga bagi kepala daerah atau para pejabat negara lainnya," katanya.