Kamis, 2 Oktober 2025

Bupati Menikahi ABG

PKS Sarankan Aceng Fikri Introspeksi Diri

Partai Keadilan Sejahtera menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) memakzulkan Bupati Garut Aceng Fikri sudah tepat. Ketua DPP PKS Indra

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto PKS Sarankan Aceng Fikri Introspeksi Diri
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bupati Garut Aceng HM Fikri dikawal sejumlah petugas saat masuk ruang Subnit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (10/12/2012). Aceng memenuhi panggilan Polda Jabar sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan senilai ratusan juta yang dilaporkan Asep Rahmat Kurnia Jaya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) memakzulkan Bupati Garut Aceng Fikri sudah tepat. Ketua DPP PKS Indra mengatakan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Garut dalam rangka pemakzulan Aceng sudah sesuai dengan UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah.

"Untuk itu, rencana gugatan lainnya dari pihak Aceng atas pemberhentian Aceng hanyalah usaha yang sia-sia saja," kata Indra dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jumat (25/1/2013).

Menurut Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan upaya hukum yang akan ditempuh oleh Aceng, nantinya tidak akan menghalangi proses pemberhentian dan  skaligus pelantikan bupati pengganti Aceng.

"Selain itu saya juga yakin upaya hukum lainnya yang akan ditempuh Aceng tersebut, akan menemui kekalahan lagi. Karena memang secara prinsip putusan MA atas pengajuan DPRD Garut utk memakzulkan Aceng bersifat final dan mengikat," katanya.

Terkait tuduhan pihak Aceng atas dugaan pemerasan yang dilakukan oknum MA, Indra mengatakan Bupati Garut itu dapat mengajukan pelaporan. "Bisa jadi benar - bisa juga sekedar mengada-ada dalam rangka mengkambing hitamkan MA atas kekalahan Aceng tersebut. Tentunya apabila hal itu benar, maka pihak Aceng bisa melaporkan hal tersebu kepada KY dan juga KPK atau kepolisian dengan disertai bukti," ujarnya.

Ia pun menyarankan agar Aceng menerima putusan pemberhentian tersebut dan melakukan intropeksi diri.

"Selain itu putusan pemberhentian Aceng slaku Bupati Garut harus juga djadikan pembelajaran berharga bagi kepala daerah atau para pejabat negara lainnya," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved