Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi Di Kementerian ESDM

Mantan Dirjen Listrik ESDM Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jacobus Purwono dituntut 12 tahun

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jacobus Purwono dituntut 12 tahun penjara.

Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan sistem listrik rumah tenaga surya (solar home system) dua tahun berturut-turut, yakni 2007 dan 2008 di Kementerian ESDM.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Insinyur Jacob Purnomo dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi denda 500 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa Risman Ansyari, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Sementara anak buah Jacobus, yakni Kosasih Abbas dikenakan tuntutan selama 4 tahun penjara dan denda 250 juta, serta subsider 3 bulan. Hukuman Kosasih lebih ringan lantaran dirinya ditetapkan menjadi justice collaborator.

"Sejak proses penyelidikan telah kooperatif telah ditetapkan KPK justice collaborator," kata Jaksa.

Keduanya juga dibebankan uang pengganti masing-masing untuk Jacob sebesar 8 milyar dan Kosasih Rp 2,8 miliar.

Jika Jacob tidak dapat membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, sedangkan Kosasih selama 1 tahun.

"Terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan berasalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar Jaksa Risman. Hal itu seperti dakwaan pertama.

Jaksa menganggap Jacob dan Kosasih melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengatur perusahaan pemenang lelang dalam proyek itu. Mereka pun menerima hadiah berupa uang dari para pemenang tender.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved