Sidang Hartati Murdaya
Jaksa Perberat Tuntutan Hartati karena Sering Memobilisasi Massa
Mobilisasi massa yang kerap dilakukan Hartati Murdaya saat menjalani proses perkara, menjadi bumerang baginya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobilisasi massa yang kerap dilakukan Hartati Murdaya saat menjalani proses perkara, menjadi bumerang baginya.
Sebab, dalam menyusun tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menilai perilaku Hartati telah mengganggu jalannya proses hukum.
Hartati, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna usaha (HGU) perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dituntut hukuman lima tahun penjara, dan denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan penjara.
Hal yang memberatkan dalam tuntutan, JPU menilai mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tidak mendukung upaya pemerintah melakukan pemberantasan KKN, serta tidak berterus terang, padahal sudah menyebabkan tidak optimalnya investasi di Indonesia bagian Timur,
Bahkan, JPU sama sekali tidak mencantumkan hal yang meringankan, yang dijadikan pertimbangan untuk menuntut terdakwa.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pasal 5 ayat 1 huruf a. Menuntut pidana terhadap terdakwa berupa penjara lima tahun serta denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan," kata JPU Edy Hartoyo, saat membacakan tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/1/2013). (*)