Kamis, 2 Oktober 2025

Hartati Murdaya Tersangka

Hartati Dituntut 5 Tahun Pendukung tak Terima

Pendukung Hartati Murdaya membuat kericuhan usai persidangan pembacaan tuntutan JPU KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Hartati Dituntut 5 Tahun Pendukung tak Terima
TRIBUNNEWS.COM/EDWIN FIRDAUS
Pendukung Hartati demo di depan KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendukung Hartati Murdaya membuat kericuhan usai persidangan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/1/2013) siang.

Kerucuhan terjadi, karena mereka tak terima jaksa menjatuhkan tuntutan lima tahun penjara kepada mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut.

Pantauan Tribunnews.com usai persidangan istri Murdaya Poo, para pendung Hartati yang sebagaian besar anak buahnya berteriak-teriak jika Hartati tak bersalah. "Bebaskan Hartati, bebaskan Hartati. Hartati tidak bersalah," teriak pendukung Hartati.

Bahkan, saat awak media mencoba meminta konfirmasi atas tuntutan tersebut, bodyguard Hartati menghalang-halangi. Aksi saling dorong pun terjadi antara wartawan dengan pengawal Hartati.

Akibat aksi dorong-dorongan tersebut, kaca depan ruang terdakwa pecah.

Jaksa KPK menuntut 5 tahun penjara, terhadap Hartati, terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan Kelapa Sawit di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah. Selain hukuman penjara, Pemilik PT Hardaya Inti Platation itu juga dituntut denda Rp 200 juta subider empat bulan kurungan penjara.

Jaksa juga merampas uang lebih dari Rp 200 juta yang disita dalam perkara ini. Jaksa menilai bos Berca Grup itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp 3 miliar guna pengurusan HGU perkebunan milik PT HIP, milik Hartati di Buol Sulawesi Tengah.

"Menuntut menyatakan terdakwa Siti Hartati Murdaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31/1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 kesatu," kata Jaksa saat membacakan tuntutan.

Sementara itu Hartati mengaku kecewa atas tuntutan jaksa. Menurut Hartati tuntutan jaksa kepadanya tak realistis dengan fakta-fakta persidangan.

"Tidak realistis, berdasarkan tuntutan sendiri. Harusnya tuntutan itu didasarkan pada apa fakta-fakta di persidangan. Saya kira semua menyaksikan proses persidangan. Masyarakat bisa menilai berdasarkan fakta di persidangan," kata Hartati yang hadir mengenakan baju warna kuning.

Saat disinggung mengenai pledoinya, Hartati enggan berkomentar banyak. Yang pasti dia dan Penasehat Hukumnya akan mengajukan Pledoi tersebut pada sidang lanjutan.

"Nanti akan kita sampaikan," tegasnya. (Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved