Rabu, 1 Oktober 2025

RSBI Dibubarkan

Dinas Pendidikan DKI Hormati Pembubaran RSBI

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto mengaku, pihaknya akan menghormati keputusan soal RSBI

Penulis: Wahyu Aji
zoom-inlihat foto Dinas Pendidikan DKI Hormati Pembubaran RSBI
SRIWIJAYA POST/SYAHRUL HIDAYAT
Sejumlah siswa Rintisan Sekolah Bertaraf Internasinonal (RSBI) SMP Negeri 9 Palembang pulang sekolah, Rabu (9/1/2013). Pasca-diumumkannya status RSBI dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sistem pembelajaran di SMP yang terletak di Jalan Rudus ini tetap berjalan seperti semula, tidak mengalami perubahan. SRIPO/SYAHRUL (STS) 09-01-2013

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto mengaku, pihaknya akan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan untuk membubarkan penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)

"Menghormati bahkan memberi satu bukti nyata melaksanakan keputusan MK. Sekalipun masih kita tunggu kebijakan lebih lanjut pak menteri" Kata Taufik di SMA 8 Jakarta, Bukit Duri, Jakarta Timur, Kamis (10/1/2013).

Menurut Taufik, pihaknya sudah berkonsilidasi dengan 49 kepala sekolah RSBI di DKI Jakarta untuk menyikapi secara lebih lanjut tetang penutupan penyelenggaraan RSBI.

"Ada 49 kepala sekolah RSBI di Jakarta, yaitu 8 SD, 15 SMP, 10 SMA dan 16 SMK. Kami sudah berkonsolidasi untuk menyikapi lebih proposional untuk menutup plang nama RSBI," ujarnya.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, meski program RSBI dibubarkan oleh MK dan plang nama RSBI akan ditutup. Program-program yang telah direncanakan sebelumnya akan tetap berjalan karena sudah ada kontrak dengan pihak-pihak tertentu.

"Meski plang nama RSBI ditutup, program berjalan terus sampai bulan Juni.  Konteks program terus harus berlanjut kalau ada kontrak yang sudah disepakati tidak bisa diputus begitu saja," lanjutnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved