Sabtu, 4 Oktober 2025

Gratifikasi Seksual

KPK: Laporkan Pejabat Terindikasi Terima Gratifikasi Seksual

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengalami kesulitan menjerat pejabat atau penyelenggara negara yang terindikasi menerima gratifikasi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengalami kesulitan menjerat pejabat atau penyelenggara negara yang terindikasi menerima gratifikasi atau hadiah dalam bentuk layanan seksual.

Pasalnya menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, KPK hingga saat ini belum pernah menerima aduan dari masyarakat tentang adanya pejabat atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi seks tersebut.

Untuk itu Johan berharap partisipasi masyarakat untuk mengusut pejabat negara yang diduga menerima gratifikasi seks.

"Sepanjang KPK berdiri ini belum ada laporan tentang gratifikasi dalam bentuk seks ini. Belum ada yang melaporkan dari pihak lain terkait kasus ini. Karena itu kami tindak lanjuti (jika ada laporan) dan ditelaah," kata Johan di kantornya, Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Pernyataan Johan ini dikemukakan menanggapi polemik yang berkembang mengenai perlunya KPK menyiapkan regulasi baru guna mencegah gratifikasi seks kepada penyelenggara atau pejabat negara.

Mengingat pemberian hadiah pemberian hadiah dengan maksud tertentu kepada penyelenggara negara saat ini disinyalir tidak lagi berbentuk uang maupun barang semata, melainkan telah mengarah kepada layanan seks.

Johan menjelaskan, meski belum diatur secara jelas, regulasi yang mengatur mengenai gratifikasi seks sebenarnya telah terkandung dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mengingat dalam Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang gratifikasi, disebutkan, gratifikasi atau pemberian hadiah bisa dalam beragam bentuk.

"Pemberian hadiah bisa bermacam-macam. Misal dalam bentuk diskon," uajrnya.

Terlebih lanjut Johan, KPK sendiri sebenarnya telah mencium fenomena gratifikasi dalam bentuk layanan seks kepada pejabat atau penyelenggara negara.

Klik:


Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved