Minggu, 5 Oktober 2025

Gratifikasi Seksual

KPK Buka Posko Pengaduan Gratifikasi Seksual

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakat untuk melaporkan bila ada indikasi penyelenggara negara yang menerima

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Buka Posko Pengaduan Gratifikasi Seksual
NET
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakat untuk melaporkan bila ada indikasi penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dalam bentuk layanan seksual.

Juru bicara KPK, Johan Budi menyatakan, instansinya tidak akan segan-segan untuk menelusuri bila ada laporan masyarakat soal gratifikasi seks yang diterima para pejabat negara.

"Kalau ada laporan, bisa kita telaah," kata Johan kepada wartawan, termasuk Tribunnews.com di kantor KPK, Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Johan menegaskan dari laporan itu, nantinya akan menjadi bahan kajian tersendiri bagi KPK, apakah berkaitan dengan tugas seorang penyelenggaran negara atau tidak.

"Kalau memang tujuannya melakukan atau tidak melakukan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai PN itu masuk gratifikasi," kata dia.

Meski demikian, Johan mengaku sepanjang KPK berdiri belum ada laporan seperti dimaksud.

"Belum pernah ada yang dilapor dan melaporkan," tegas Johan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved