Gratifikasi Seksual
KPK Buka Posko Pengaduan Gratifikasi Seksual
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakat untuk melaporkan bila ada indikasi penyelenggara negara yang menerima
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakat untuk melaporkan bila ada indikasi penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dalam bentuk layanan seksual.
Juru bicara KPK, Johan Budi menyatakan, instansinya tidak akan segan-segan untuk menelusuri bila ada laporan masyarakat soal gratifikasi seks yang diterima para pejabat negara.
"Kalau ada laporan, bisa kita telaah," kata Johan kepada wartawan, termasuk Tribunnews.com di kantor KPK, Jakarta, Rabu (9/1/2013).
Johan menegaskan dari laporan itu, nantinya akan menjadi bahan kajian tersendiri bagi KPK, apakah berkaitan dengan tugas seorang penyelenggaran negara atau tidak.
"Kalau memang tujuannya melakukan atau tidak melakukan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai PN itu masuk gratifikasi," kata dia.
Meski demikian, Johan mengaku sepanjang KPK berdiri belum ada laporan seperti dimaksud.
"Belum pernah ada yang dilapor dan melaporkan," tegas Johan.