Neneng Diadili
Bersaksi, Nazaruddin Bela Habis Istrinya
Muhammad Nazaruddin penuhi panggilan jaksa untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Nazaruddin penuhi panggilan jaksa untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek PLTS Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
"Saya hanya mau beri kesaksian untuk istri (Neneng)," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Untuk kesekian kalinya, Nazar mengklaim jika sang istri sama sekali tak terlibat dalam kasus tersebut. Nazar pun kembali menegaskan jika Neneng hanya berprofesi sebagai ibu rumah tangga, yang tak tahu urusan proyek.
"Saya mau tanya sama JPU. Sama hakim. Dasar dia, kan katanya istri saya direktur keuangan (Permai Gorup), saya mau tanya, ini kan ceritanya saya masih pengusaha, istri saya ibu rumah tangga, saya mau tanya, katanya, saya mau minta satu lembar surat yang menyatakan bahwa ada legalitas istri saya direktur keuangan," kata Nazar saat ditanya wartawan sebelum mulai persidangan.
"Jangan kayak kasus saya di Wisma Atlet. Katanya diperintah, tapi pernahkah ada duit ke saya. Nyatanya gak ada," tegas Nazar.
Dipersidangan nanti, lanjut Nazar, dirinya akan meminta keterangan mengapa istrinya didakwa terlibat kasus tersebut.
"Kalau gak ada surat legalitas, saya mnta tolong jelaskan bagaimana istri saya terlibat. Proyek ini ditender September, kontraknya Oktober (2008). Terus baru dikerjakan 1 bulan uang sudah keluar 100 persen tapi pekerjaan selesainya April 2009, tidak ada uang manapun bayar ke vendor, kecuali dari Alfindo sendiri dan tidak ada yang modalin. Semuanya yang neken Arifin Ahmad. Terus di mana peran istri saya?" ujarnya.
Kendati demikian, Nazar mengakui jika sang istri pernah menerima uang dari PT Alfindo Nuratama Perkasa pada bulan April tahun 2008. Namun, dia memastikan penerimaan uang tersebut tak berhubungan dengan proyek PLTS tersebut. Menurut Nazar uang tersebut terkait utang piutang.
"Istri saya itu pernah terima uang, dari Alfindo bulan april 2008 tidak ada urusannya sama PLTS ini kan. Kan baru ditender September 2008. Istri saya terima uang itu karena ada yang ngembaliin utang. Ada bukti-bukti pinjeminnya. Jadi dimana bukti-bukti istri saya terlibat," kata Nazar.
Dalam proyek ini Jaksa KPK menyebut Neneng memiliki andil besar. Ia diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Panitia Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada Satuan Kerja Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan di Kemenakertrans yang bersumber pada APBN-P tahun 2008.
Neneng juga mengalihkan pekerjaan utama PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang kepada PT Sundaya Indonesia dalam proses pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan PLTS yang bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Akibatnya, Neneng dianggap telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu koorporasi. Menurut Jaksa ia memperkaya suaminya Nazaruddin sebesar Rp2,2 miliar, Timas Ginting sebesar Rp 77 juta, dan USD 2000, Hardy Benry Simbolon, Direktur PSPK pada Ditjen P2MKT Depnakertrans sebesar Rp 500 juta dan USD 100 dan anggota panitia pengadaan PLTS, Agus Suwahyono sebesar Rp 2,5 juta dan 3500 dollar Amerika
Selain itu, Neneng juga didakwa memperkaya Sunarko, anggota panitia pengadaan PLTS lainnya sebesar Rp 2,5 juta dan USD 3500. Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa sebesar Rp 40 juta, dan Direktur PT Nuratindo Bangun Perkasa sebesar Rp 2,5 juta.
Klik: