Jumat, 3 Oktober 2025

Sidang Hartati Murdaya

Hartati Murdaya: Saya Mohon Tuntutannya Tidak Banyak

Pemilik PT Hardaya Inti Platation (HIP) Sitti Hartati Murdaya meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk tidak bertindak dikriminalisasi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Hartati Murdaya: Saya Mohon Tuntutannya Tidak Banyak
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa perkara dugaan suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya mendengarkan keterangan saksi, pengusaha Anton J Supit sebagai saksi yang meringankannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2013).

Seharusnya, sambung Hartati, yang paling bertanggungjawab atas kejadian ini adalah anak buahnya di HIP, Totok Lestiyo.

Justru mantan anggota Pembina Partai Demokrat itu merasa kecolongan, karena permintaan dana Amran itu dicairkan Totok dengan mengakali aturan perusahaan, yakni mencairkan uang itu dalam jumlah kecil sehingga tidak membutuhkan persetujuannya.

Kemudian dalam catatan keuangan perusahaan uang itu disebutkan untuk keperluan sparepart.

Selain itu, Totok juga terlihat sangat menggebu-gebu ingin mempertemukan dirinya dengan Amran.

"Totok memerintahkan kepada Arim untuk menyerahkan uang kepada Amran untuk bantuan Pilkada. Itu tidak ada izin dan pengetahuan dari saya. Karena itu Totok sudah diberhentikan secara permanen dari perusahaan dan saya sudah laporkan Totok ke polisi atas penggelapan dan pencemaran nama baik," imbuhnya.

BACA JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved