Kamis, 2 Oktober 2025

Sidang Hartati Murdaya

Tumpang Tindih Izin Perusahaan Hartati dengan Ayin

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Buol, Sulawesi Tengah

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Tumpang Tindih Izin Perusahaan Hartati dengan Ayin
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit Kabupaten Buol, Hartati Murdaya

Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan melalui telepon antara Hartati dengan Amran.

Hartati dalam rekaman itu mengatakan akan barter lagi dua kilo supaya tidak membagi lahan milik perusahaan miliknya yang seluas 75.000 hektare dengan orang lain. Dan mendesak untuk segera mengeluarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) atas lahan tersebut.

Berikut transkrip pembicaraan Hartati dan Amran berdasarkan rekaman yang diputar dalam sidang dengan terdakwa Yani Anshori tanggal 4 Oktober lalu;

"Saya sudah buktikan investiasi. Minta yang 70.000 hektare itu jangan dibagi, diserahkan ke kita IUP-nya ke kita. Jika tidak ada IUP-nya saya dikerjain terus. Kita barter lagi yang dua kilo untuk itu. Saya inikan sudah jadi pahlawan di situ. Saya yang kerjanya paling berat, orang itu main masuk saja," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved