Sidang Hartati Murdaya
Tumpang Tindih Izin Perusahaan Hartati dengan Ayin
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Buol, Sulawesi Tengah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Keterangan Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Buol, Amir Rihan Togila bertentangan dengan keterangan Haryono Suroso selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Buol, Sulawesi Tengah.
Perbedaan ini terkait pernyataan keduanya mengeai permintaan ijin lokasi PT Sonokeling Buana, perusahaan milik keluarga Arthalyta Suryani untuk menggunakan lahan di Buol saat bersaksi untuk terdakwa pemilik PT Hardaya Inti Platation, Hartati Murdaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12/2012).
Dihadapan majelsi hakim, Amir Togila mengklaim tidak ada tumpang tindih antara ijin lokasi PT Sonokeling Buana atas tanah seluas 19.500 hektar dengan milik PT HIP.
"Tidak ada overlapping (tumpang tindih) dengan PT Sonokeling. Itu laporan dari tim di lapangan," kata Amir Togila.
Namun, kesaksian Amir berbeda dengan kesaksian Haryono Suroso. Di mana, menurutnya ada tumpang tindih lahan seluas 9.100 hektar ntara PT Sonokeling dengan PT HIP.
"Ada overlapping yang 9.100 hektar dengan Sonokeling. Itu diketahui, dari surat yang diberikan tim di lapangan," kata Haryono dalam sidang yang sama.
Sementara itu, saksi Syaiful Rizal (Direktur Utama PT Sonokeling Buana) mengatakan bahwa tidak ada tumpang tindih lahan antara PT HIP dengan PT Sonokeling.
Rizal juga mengklaim bahwa tidak pernah ada permasalahan antara Sonokeling dan HIP. Kecuali, permasalahan lahan. Di mana, HIP pernah melaporkan Sonokeling ke Polres Buol.
Dari kesaksian Rizal, diketahui bahwa dia pernah bertemu dua kali dengan Bupati Buol, Amran Batalipu sebelum mengajukan ijin lokasi atas lahan seluas 19.500 hektar di Buol.
"Dia (Amran) menyarankan tetap harus ada rekomendasi dari tim lahan," kata Rizal dalam sidang.
Seperti diketahui, dalam dakwaan Hartati dinyatakan memberikan uang Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu.
Di mana, Rp 1 miliar diberikan supaya Amran selaku Bupati Buol mengeluarkan tiga surat, yakni surat penolakan izin atas tanah seluas 4.500 hektar atas nama PT Sebuku, surat kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk meminta pengarahan penerbitan IUP atas lahan seluas 4.500 hektar atas nama PT CCM, surat rekomenasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat atas tanah 4.500 hektar agar diterbitkan HGU atas nama PT CCM/HIP.
Sedangkan, uang Rp 2 miliar diberikan agar Amran menolak ijin lokasi milik PT Sonokeling Buana.
Dalam proses persidangan, diketahui bahwa Hartati diduga kesal terhadap Amran yang akhirnya mengeluarkan izin lokasi untuk PT Sonokeling Buana.
Hingga akhirnya, Hartati menawarkan uang Rp 2 miliar kepada Amran sebagai barter ditolaknya pengajuan izin lokasi PT Sonokeling.