Kamis, 2 Oktober 2025

KPK: Tidak Ada yang Untung dan Rugi dalam Pemberantasan Korupsi

KPK tidak mempersoalkan untung rugi, terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sistem SDM KPK.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto KPK: Tidak Ada yang Untung dan Rugi dalam Pemberantasan Korupsi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Juru bicara KPK Johan Budi SP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan untung rugi, terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sistem SDM KPK.

KPK juga berharap tidak ada lagi komentar-komentar pahit dari sejumlah pihak soal pengesahan PP tersebut. Juru Bicara KPK Johan Budi meyakini, rumusan dalam PP 103/2012 yang menggantikan PP 63/2005, sudah jauh lebih baik.

Johan berharap, komisinya dapat menyelesaikan masalah yang sebelumnya terjadi, terutama terkait SDM pegawai negeri yang dipekerjakan dari intansi lain, baik dari Kepolisian, BPKP, Kejaksaan, maupun kementerian.

"Kami ingin berbagai pihak menghentikan polemik atau perdebatan yang saya kira tidak perlu. Kami harap tidak ada lagi komentar-komentar sinis tentang PP ini. Dalam pemberantasan korupsi, tidak ada untung dan tidak ada yang rugi. Jangan lagi ada statement untung rugi," tutur Johan di Jakarta, Minggu (16/12/2012). (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved