Neneng Diadili
Neneng Terima Fee Rp 20 Juta dari PT Sundaya Indonesia
Bekas Direktur Keuangan PT Anugrah Grup, Neneng Sri Wahyuni mendapat fee Rp 20 juta usai memberikan proyek pengadaan barang dan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Direktur Keuangan PT Anugrah Grup, Neneng Sri Wahyuni mendapat fee Rp 20 juta usai memberikan proyek pengadaan barang dan pemasangan instalasi PLTS 2008 di Kemmenakertrans pada PT Sundaya Indonesia.
Hal itu diungkapkan bekas Wakil Direktur Keuangan PT Anugrah Grup Yulianis saat memberikan kesaksian untuk Neneng yang didakwa korupsi proyek PLTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2012).
Yulianis akui pemenang tender proyek PLTS adalah PT Alfindo Nuratama Perkasa yang benderanya dipakai PT Anugrah Grup. Kendati begitu, PT Anugrah berkuasa penuh dalam proyek ini, termasuk menggaet PT Sundaya sebagai vendor untuk mengerjakan proyek di lapangan.
"Jadi, Pak Arif menitip Rp 20 juta ke saya untuk Bu Neneng. Saya dulu enggak mengerti itu uang apa. Saya dikasih juga satu juta dari Bu Neneng. Terus saya kasih ke Oktarina Furi untuk makan-makan bagian keuangan," cerita Yulianis.
Neneng memimpin rapat dengan PT Sundaya yang barangnya dibeli PT Anugrah atas nama PT Alfindo. Dari PT Sundaya dihadiri Direktur Utama Rustini, Manager Marketing Arif, dan Iwan. Dari PT Anugrah ada Mindo Rosalina Manulang, Marisi Matondang dan Yulianis.
Awalnya, PT Sundaya menolak urusan pembelian barang dan pemasangan instalasi dengan PT Alfindo, karena selama ini bisnisnya selalu berhubungan dengan PT Anugrah. Setelah dijelaskan, PT Sundaya akhirnya menerima kontrak yang dibuat antara PT Sundaya dengan PT Alfindo.
Saat negosiasi PT Sundaya juga sempat menolak penawaran harga dari PT Anugrah. Pasalnya PT Sundaya meminta PT Anugrah untuk membayar 50 persen di muka, dan sisanya 50 persen setelah proyek pemasangan dan instalasi selesai semua.
Tapi pada akhirnya, tawaran ini ditolak PT Anugrah. Dan dalam rapat disetujui lah proses pembayaran dari PT Anugrah untuk PT Sundaya dilakukan empat termin. Menjelang pertengahan berlangsungnya proyek, ditambah lagi satu termin sehingga total proses pembayaran jadi lima termin.
Yulianis mengetahui betul soal proses pembayaran beli barang PT Anugrah dari PT Sundaya karena di bagian keuangan bertanggungjawab mengurusi termin pembayaran baik fee untuk pejabat Kemennakertrans, fee untuk PT Alfindo yang disewa, termasuk bayar barang.
Semua lima termin pembayaran oleh PT Anugrah Grup yang dimiliki antara lain oleh Muhammad Nazaruddin dan Anas Urbaningrum kepada PT Sundaya lewat cek yang dikeluarkan Neneng yang saat itu memegang rekening PT Alfindo dan perusahaan di bawah PT Anugrah.
Sekalipun rekening bersama atas nama PT Alfindo, namun PT Anugrah berkuasa penuh. Surat kuasa pembukaan rekening PT Alfindo di Jalan Veteran dilakukan Ivan, atasan Yulianis sebelumnya. Tapi tandatangan dalam cek itu termaktub Arifin Ahmad, Direktur Utama PT Alfindo.
Neneng dalam tanggapannya, melihat kesaksian Yulianis tidak benar. Istri Nazaruddin ini kekeuh selama di PT Anugrah hanya membantu suaminya dan tidak memiliki kewenangan mengurus soal lalu lintas keluar masuknya uang perusahaan.
"Saya buka direktur keuangan dan tidak punya kewenangan atas perusahaan suami saya. Saya tidak pernah memegang cheque dan tidak pernah memparaf persetujuan keuangan," ujar Neneng dalam tanggapannya.
Klik: