Sabtu, 4 Oktober 2025

Hari ini Permohonan Uji Materiil APBN Soal Lapindo Diputus

Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pengucapan Putusan Uji Materiil UU Nomor 4 Tahun 2012 tentang APBN-P tahun 2012, salah

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Hari ini Permohonan Uji Materiil APBN Soal Lapindo Diputus
Kompas Jatim/BAHANA PATRIA GUPTA
Anak warga korban lumpur menyusuri tanggul dengan membawa poster bergambar harapan mereka pada peringatan enam tahun semburan Lumpur Lapindo di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Selasa (29/5/2012). Momentum tersebut dimanfaatkan warga untuk meminta pemerintah lebih tegas dalam penanganan korban lumpur khususnya masalah penggantian ganti rugi yang hingga kini belum selesai. (KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pengucapan Putusan Uji Materiil UU Nomor 4 Tahun 2012 tentang APBN-P tahun 2012, salah satunya Pasal yang mengatur soal pembelian tanah dan bangunan, untuk area di luar peta terdampak dari semburan lumpur Lapindo.

Dalam persidangan sebelumnya, penulis buku berjudul 'Konspirasi SBY-Bakrie', Ali Azhar Akbar mengungkapkan bahwa pemerintah yang menanggung dampak dari lumpur Lapindo tentu merugikan rakyat.

Sebab, pemerintah tentunya mengucurkan dana dari pajak rakyat juga, yang seharusnya demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk membiayai kesalahan fatal yang dilakukan oleh korporasi.

"Kami adalah pembayar pajak, uang itu berasal dari pajak dan bukan untuk pembiayaan akibat dari pelanggaran korporasi," kata Ali, yang juga peneliti lumpur Lapindo.

Selain soal Lapindo, MK juga akan menjatuhkan putusan terhadap uji materiil UU APBNP tahun 2012 pada Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (6a), dan Pasal 15A dan Pasal 15B.

Pemohon yang mengajukan pun berbeda. Kali ini sejumlah LSM dan masyarakatm seperti Perhimpunan MAgister Hukum Indonesia (PMHI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dan lainnya.

Mereka menilai ketentuan yang mengatur penentuan harga BBM kepada mekanisme pasar bertentangan dengan semangat yang dikandung dalam UUD 1945.

Mereka juga menilai ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya tentang kemungkinan harga BBM mengalami kenaikan. Hal itu tentunya bertentangan dengan UUD 1945.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved