Kamis, 2 Oktober 2025

BP Migas Dibubarkan

Jangan Dibubarkan, BPH Migas Harusnya Diperkuat

BP Migas sudah dibubarkan. Ada pihak-pihak yang mau agar BPH Migas juga ikut dibubarkan.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi

 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA—BP  Migas sudah dibubarkan. Ada pihak-pihak yang mau agar BPH Migas juga ikut dibubarkan. Apakah langkah tersebut tepat. “Saya kira ini tidak tepat. Bukannya ikut dibubarkan, BPH Migas harusnya diperkuat atau direvitalisasi kewenangannya sampai dimana,” ujar Ketua Bidang Energi BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Reza Rajasa dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (10/12/2012).

Reza mengatakan, bila BPH Migas ikut dibubarkan, maka distribusi minyak akan semakin liar dan tidak terkendali.”Di awasi seperti sekarang saja, masih bocor sana-sini. Apalagi kalau dibiarkan dan tidak ada lembaga atau badan yang melakukan pengawasan atau minimal monitoring distribusinya,” kata Reza.

Reza bilang, tugas BPH Migas sangat dibutuhkan negara dan rakyat yakni melakukan pengawasan dan pengaturan industri migas di hilir. Negara harus berdaulat atas distribusi migasnya. “Bila alasannya (pembubaran) karena BPH Migas tidak ada yang awasi,  kan pertanggungjawabannya ke Presiden. Sehingga Presiden yang diminta meningkatkan pengawasan kalau ada penyimpangan di BPH Migas itu sendiri,” papar Reza.

Terkait BPH Migas, Reza menilai justru lembaga ini menunjukan hadirnya peran negara dalam mengatur distribusi migas. “Klopnya dengan konstitusi di sini. Nah kalau kemudian, BPH Migas belum cukup efektif dilapangan dalam mendistribusikan migas sebab dia masih kekurangan kewenangan. Dikasih saja kewenangan yang lebih lagi atau sejenisnya. Direvitalisasi mungkin,” papar Reza.

Menurut PP No. 67/2002 dan Keppres No. 86/2002,  tugas dan tanggung jawab BPH Migas dibidang Gas Alam yakni pertama, mengatur & menetapkan tarif pengangkutan gas alam melalui pipa dengan mengacu  pada prinsip tekno-ekonomi. Kedua, mengatur dan menetapkan harga gas untuk rumah tangga dan pelanggan  skala kecil.Sedangkan kewenangan BPH Migas diantaranya, menentukan harga gas untuk rumah tangga dan pelanggan skala kecil  dengan mempertimbangkan kemampuan dan daya beli masyarakat. Kemudian mengatur & menetapkan bisnis transmisi dan distribusi gas alam.

Reza mengatakan, dengan adanya tugas dan kewenangan itu, Migas Indonesia sebenarnya tidak sepenuhnya diserahkan ke mekanisme pasar.”Sebab soal Migas ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Sehingga bila badan ini dibubarkan justru akan membuat rakyat kesulitan akses pasar ke Migas nasional. Saya kira ini ngeri sekali,” ujar Reza.

Hipmi berharap agar semua pihak tidak mudah mendorong dan membubarkan badan-badan yang tugasnya menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama soal energi. “Sebab bila tiba-tiba terjadi kelangkaan energi di masyarakat, siapa yang akan tanggungjawab dampaknya?” tambah Reza.

Dikatakannya, produksi energi baik minyak dan gas di Indonesia harus dijaga keberlanjutannya. Bila pun ada perubahan kebijakan energi harus dilakukan secara gradual, tidak bisa secara radikal atau revolusioner. “Yang dibutuhkan sekarang adalah peningkatan pengawasan atas proses produksi dan distribusi Migas supaya lebih transparan ke masyarakat,” papar Reza.

(Aco)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved