Hartati Murdaya Tersangka
Kuasa Hukum Sangat Yakin Hartati Tidak Lakukan Penyuapan
Sidang perkara suap penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dengan terdakwa Siti Hartati Murdaya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara suap penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dengan terdakwa Siti Hartati Murdaya, kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Saat ditemui, Penasehat Hukum Hartati Murdaya, Dodi Abdul Kadir merasa percaya diri menghadapi sidang hari ini. Mereka meyakini fakta yang muncul akan menegaskan Hartati tidak terlibat suap kepada (mantan) Bupati Buol, Amran Batalipu.
"Saksi-saksi yang dihadirkan pasti tidak beda dengan persidangan Yani Anshori, Gondo Soedjono ataupun Amran Batalipu yang sudah lebih dulu berjalan," kata Dodi Abdul Kadir di Pengadilan Tipikor.
Seperti diketahui, sidang sebelumnya mengungkapkan jika Hartati disebut memberikan uang Rp 1 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. Namun, diklaim Hartati, pemberian uang itu untuk bantuan sosial pengamanan karena pabrik kelapa sawit miliknya di Buol, sedang diserbu para preman sehingga berhenti operasi.
Namun, dalam dakwaan terungkap pemberian uang itu sebesar Rp 3 miliar. Hartati sendiri mengaku tidak tahu menahu soal uang Rp 2 miliar lagi.
Menurut Dodi, pemberian uang Rp 2 miliar ke Amran atas perintah Direktur HIP, Totok Lestiyo, dan pencairannya dilakukan dengan memecah antara Rp100 juta hingga Rp500 juta.
"Karena itu pula Hartati terpaksa melaporkan Totok ke Polri atas tuduhan penggelapan uang perusahaan," imbuhnya.
*Berita lengkap mengenai Hartati Murdaya dijadikan Tersangka Silakan Klik Disini