Penarikan Penyidik KPK
KPK Kembali Berencana Rekrut Penyidik Internal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk kembali merekrut penyidik internal menyusul adanya penarikan 13
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk kembali merekrut penyidik internal menyusul adanya penarikan 13 penyidik oleh Mabes Polri.
"Kami sedang mempertimbangkan untuk melakukan perekrutan lagi. Namun kita lihat situasinya dulu," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di Jakarta, Kamis (6/12/1012).
Jika terealisasi hal ini adalah perekrutan kedua yang dilakukan KPK. Sebab beberapa waktu lalu komisi antikorupsi tersebut telah melakukan proses perekrutan penyidik internal.
Busyro menjelaskan, dari perekrutan pertama KPK telah mendapat tambahan 26 penyidik. Mereka akan mulai dipekerjakan KPK pada akhir tahun.
"Yang 26 segera kita tugaskan," terangnya.
Busyro mengakui, adanya penarikan penyidik itu mengganggu kinerja KPK pada pelayanan publik di bidang pencegahan terutama penegakan hukum. Dia pun meminta masyarakat memahami jika terjadi kelambatan.
Namun demikian kelambatan itu bukan akibat KPK tetapi karena situasi yang terjadi sekarang.
"Sekali lagi bukan karena manajemen KPK tapi diawali dari penarikan itu," kata Busyro.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto justru menyesalkan tidak diperpanjangnya masa tugas 13 penyidik oleh Mabes Polri tepat pasca menahan mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo. Menurut Bambang jelas, tindakan itu sangat tidak bijaksana.
"Tindakan itu tidak bijak dan bisa menimbulkan berbagai spkeluasi yag merugikan Polri dan KPK" kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Diketahui 13 penyidik yang ditarik itu yakni Imam Turmudi, Robhertus Yohanes, Eddy Wahyu, Yohanes Ricard, Usman Purwanto, Novel Baswedan, Asep Guntur, Bagus Suropraptomo, Taufik Herdiansyah Zeinardi, Afief Yulian, Salim Riyad, Budi Santoso dan Budi Nugroho.
Diterangkan Bambang, dari 13 penyidik yang ditarik enam di antaranya yang telah mengajukan sebagai pegawai KPK.
Diantaranya adalah Kompol Novel Baswedan. Novel merupakan penyidik yang tengah menangani kasus korlantas Polri. Sedang satu orang tengah melanjutkan program pendidikan master.
*Berita Lengkap Mengenai Penarikan Penyidik KPK Silakan Klik Disini