Bupati Menikahi ABG
Sakit, Bekas Istri Bupati Aceng Batal ke Komnas Anak
Fanny Octora, batal menyambangi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Pasar Rebo, Jakarta Selatan, Selasa (04/12/2012).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Fanny Octora, mantan istri bupati Garut Aceng HM Fikri batal menyambangi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Pasar Rebo, Jakarta Selatan, Selasa (04/12/2012).
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, bahwa rencananya Fanny akan hadir ke kantor Komnas untuk mengimbangi pernyataan sang bupati Garut yang menyudutkan Fanny dan keluarganya.
"Tapi mendadak kita diberitahu oleh pendamping Fanny, bahwa Fanny sedang terganggu kesehatannya dan tertekan karena keadaan ini," katanya.
Ia juga mengaku diberitahu, bahwa laporan Fanny ke Mabes Polri kemarin, Senin (03/11), adalah tanpa sepengetahuan keluarga. Hal itu merupakan salah satu bentuk pemanfaatan terhadap Fanny oleh sejumlah orang untuk kepentingan tertentu.
Arist juga menjelaskan, bahwa saat melakukan perkawinan dengan sang bupati status Fanny masih merupakan anak-anak, karena umurnya kurang dari 18 tahun. Ia menganggap perkawinan tersebut adalah perkawinan dini, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
"Ini termasuk pidana, apa lagi dilakukan oleh seorang bupati yang seharusnya menjadi teladan masyarakat," tuturnya.
Selain itu, sang Bupati sebagai pejabat publik juga tidak mendapatkan izin tertulis dari istri pertama untuk menikahi Fanny.
"Menurut saya ini juga pelecehan terhadap perempuan, karena ada yang tidak bisa dilayani istri pertama lalu ia menikah lagi," tandasnya. (NURMULIA REKSO PURNOMO).
baca juga: