Media Harus Pahami Pentingnya Keselamatan Saksi Korban
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, kebebasan media yang dirasakan saat ini di Indonesia
TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, kebebasan media yang dirasakan saat ini di Indonesia cukup terbuka.
Keterbukaan itu nyatanya tidak begitu saja menguntungkan sejumlah pihak, terutama saksi dan korban yang terkait langsung dalam suatu kasus.
"Peran media sangat penting, dalam hal memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban," ujar Abdul Haris Semendawai, Jumat malam (30/11/2012).
Abdul Haris mencontohkan, hal tersebut tercermin ketika ada kasus pembunuhan yang dilakukan di dalam angkutan umum di Pulo Gadung, Jakarta Timur beberapa waktu silam.
Saat itu, Abdul mengungkapkan, ada seorang saksi yang mengetahui persis bagaimana peristiwa pembunuhan tersebut. Saksi itu pun disorot oleh wartawan media televisi dengan wajah yang cukup jelas.
"Kemudian kami mendapat telepon, ia mengeluhkan seorang saksi diekspose sedemikian rupa, sehingga bisa menghilangkan nyawanya juga," kata Abdul Haris.
Sama halnya dengan perlindungan terhadap saksi dalam peristiwa terorisme. Abdul Haris mengungkapkan, saat ini sudah ada aturannya yang tercantum di dalam Deklarasi Spanyol.
"Beberapa waktu lalu kami hadiri KTT di Spanyol mendiskusikan seperti apa media harus sajikan pemberitaan korban terorisme. Apa boleh korban itu diekspose sdemikian rupa dan hasilnya Media perlu memberikan perlindungan terhadap saksi/korban teroris ini," ucap Abdul Haris.
Klik: