Grasi Terpidana Narkoba
Ingin Tinjau Ulang Grasi, Pemerintah Tak Paham Hukum
Pengamat Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengatakan bahwa salah, jika jika pemerintah ingin meninjau ulang pemberian grasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengatakan bahwa salah, jika jika pemerintah ingin meninjau ulang pemberian grasi terhadap Meirika Franola (Ola).
"Secara Konstitusional grasi tidak bisa dicabut," ujar Irmanputra dalam dialog bertema 'Grasi Narkoba' yang digelar di Kantor Komisi Hukum Nasional (KHN), Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (28/11/2012).
Justru, lanjut Irmanputra, apabila grasi tersebut dicabut oleh Presiden, malah Presiden dianggap melanggar ketentuan undang-undang lantaran sama saja menghukum kembali narapidana yang sebelumnya mendapat grasi.
"Kalau dicabut, maka itu akan menjadi inkonstitusional. Sama saja Presiden memberikan hukuman tanpa proses hukum," tuturnya.
Lagipula, Irman menambahkan, grasi yang diberikan Presiden merupakan bentuk asas Equality Before The Law atau semua orang memiliki hak yang sama di depan hukum.
"UUD 1945 itu melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Jadi tidak memandang status. Makanya bagi orang yang ditahan masih difasilitasi," kata Irman.
Anggota KHN Frans Hendra Winarta juga mengatakan hal yang sama, bahwa pemerintah dianggap tidak memahami definisi pemberian grasi, sehingga bisa mengatakan akan ditinjau kembali.
"Grasi itu kan Einmalig, atau the one and only atau sekali terjadi. Jadi tidak bisa dicabut," tutur Hendra.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meninjau kembali pemberian grasi kepada Meirika Franola alias Ola, terpidana kasus narkotika, jika yang bersangkutan terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan 775 gram sabu dari India ke Indonesia, 4 Oktober lalu.
"Saya ingin mendapatkan bukti bahwa jika yang bersangkutan terbukti benar mengalirkan atau menyalurkan lagi sejumlah zat narkotika yang tidak dibenarkan Undang-undang. Manakala itu terbukti benar, maka hampir pasti saya akan meninjau kembali pemberian grasi yang telah saya keluarkan demi keadilan," ujar SBY saat konferensi pers usai penutupan Bali Democracy Forum di Nusa Dua, Bali, Jumat (9/11/2012).
SBY meminta agar proses hukum dapat dilakukan secepatnya untuk meninjau ulang grasi yang diberikan jika Ola terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
"Saya sangat selektif untuk memberikan grasi berupa pengurangan hukuman, bukan pembebasan hukuman. Saya akan memberi keputusan yang seadil-adilnya," tegas SBY.
Klik: