Grasi Terpidana Narkoba
Grasi Presiden Merupakan Inisiatif Politik
Anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) Frans Hendra Winarta mengungkapkan bahwa pemberian Grasi oleh Presiden terhadap Terpidana lebih
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) Frans Hendra Winarta mengungkapkan bahwa pemberian Grasi oleh Presiden terhadap Terpidana lebih pada aspek politik.
"Grasi itu memang inisiatif politik meski ada unsur-unsur hukum," ujar Frans dalam dialog bertema 'Grasi Narkoba' yang digelar di kantornya, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (28/11/2012).
Frans menerangkan, keputusan Presiden memberikan grasi tersebut dimungkinkan untuk menjaga hubungan baik dengan negara lain. Seperti contohnya pemberian grasi terhadap ratu marijuana asal Australia, Schapelle Corby.
"Misalnya dengan pemberian grasi kepada Corby, karena pemerintah menginginkan para warga negara Indonesia yang ditahan oleh otoritas dari Australia dibebaskan," kata Frans memberi contoh.
Soal keadilan yang terlihat tidak memberikan sisi keadilan kepada korban dari narkoba itu sendiri, Frans mengungkapkan memang kapasitas Presiden memberikan grasi melihat dari sisi keadilan lainnya.
"Yang memiliki tugas menciptakan keadilan kan Hakim," tutur Frans.
Klik: