Grasi Terpidana Narkoba
Bukan Salah Presiden Jika Ola Dapat Grasi
Bukan kesalahan Presiden SBY yang telah memberikan grasi terhadap terpidana narkoba Meirika Franola, meski akhirnya Ola mengulang kesalahannya lagi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) Frans Hendra Winarta mengatakan, bukan kesalahan Presiden SBY yang telah memberikan grasi terhadap terpidana narkoba Meirika Franola, meski akhirnya Ola mengulang kesalahannya lagi.
"Ketika menjadi perdagangan di penjara pun, bukan lagi tanggung jawab presiden," ujar Frans dalam dialog hukum bertema 'Grasi Narkoba' di kantornya, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2012).
Menurut Frans, tugas presiden sebenarnya sudah selesai dengan memberikan grasi kepada Ola. Presiden pun juga telah mendengarkan rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA), meski MA menolak grasi diberikan.
Lagipula, lanjut Frans, pemberian grasi sudah menjadi hak prerogatif presiden, walau MA telah menolaknya. Rekomendasi MA tidak lah mengikat.
"Itu pihak lapasnya. Kalau mikir seperti itu, terlalu jauh yang menganggap presiden bertanggung jawab," ucap Frans. (*)