Kamis, 2 Oktober 2025

Grasi Terpidana Narkoba

Kasus Yamani Sebaiknya Dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim

Komisi Yudisial nampaknya lebih memilih membawa perkara unprofessional conduct Hakim Agung Ahmad Yamani ke dalam Majelis Kehormatan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kasus Yamani Sebaiknya Dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim
TRIBUNNEWS.COM/ADE MAYASANTO
Eman Suparman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial nampaknya lebih memilih membawa perkara unprofessional conduct Hakim Agung Ahmad Yamani ke dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH) ketimbang membawa kasus ini ke Kepolisian.

"Kalau dipidanakan, dia (Yamani) tinggal dua tahun lagi pensiun," ujar Eman Suparman di Gedung KY, Jakarta, Selasa (27/11/2012).

Menurut Eman, dengan menyeret Hakim Agung Ahmad Yamani yang melakukan pemalsuan putusan dari 15 tahun menjadi 12 tahun ini ke MKH lebih efektif.

"Sedangkan proses pidana sampai inkracht perlu waktu yang lama," kata Eman.

Sebelumnya, kedua lembaga, yakni MA dan KY telah sepakat bahwa akan membawa Hakim Agung Yamani ke Majelis Kehormatan Hakim dan memeriksa bersama Majelis Hakim dalam perkara Peninjauan Kembali kasus narkoba, Hengky Gunawan.

Klik:


Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved