Grasi Terpidana Narkoba
Kasus Yamani Sebaiknya Dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim
Komisi Yudisial nampaknya lebih memilih membawa perkara unprofessional conduct Hakim Agung Ahmad Yamani ke dalam Majelis Kehormatan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial nampaknya lebih memilih membawa perkara unprofessional conduct Hakim Agung Ahmad Yamani ke dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH) ketimbang membawa kasus ini ke Kepolisian.
"Kalau dipidanakan, dia (Yamani) tinggal dua tahun lagi pensiun," ujar Eman Suparman di Gedung KY, Jakarta, Selasa (27/11/2012).
Menurut Eman, dengan menyeret Hakim Agung Ahmad Yamani yang melakukan pemalsuan putusan dari 15 tahun menjadi 12 tahun ini ke MKH lebih efektif.
"Sedangkan proses pidana sampai inkracht perlu waktu yang lama," kata Eman.
Sebelumnya, kedua lembaga, yakni MA dan KY telah sepakat bahwa akan membawa Hakim Agung Yamani ke Majelis Kehormatan Hakim dan memeriksa bersama Majelis Hakim dalam perkara Peninjauan Kembali kasus narkoba, Hengky Gunawan.
Klik: