Selasa, 7 Oktober 2025

Mafia Anggaran

Fahd Rafiq Pasrah Dengarkan Tuntutan

Sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Fahd Rafiq Pasrah Dengarkan Tuntutan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa penyuapan anggota DPR, Fahd A Rafiq

Penyerahan komitmen kepada Wa Ode, ujar Jaksa, dilakukan secara bertahap melalui Haris dengan cara transfer ke rekening Haris seluruhnya sebesar Rp 6 miliar dengan bertahap. Selanjutnya, Haris menyerahkan uang yang diterimanya dari terdakwa Fahd kepada Wa Ode melalui stafnya Sefa Yolanda seluruhnya Rp 5,5 miliar.

Penyerahan tersebut sebagai bentuk realisasi atas komitmen 5-6 persen dari alokasi DPID tahun 2011 yang diterima oleh 3 kabupaten, yang mana jumlahnya Rp 5,25 miliar dan sebesar 250 juta pada disetor ke rekening Syarif Ahmad atas perintah Wa Ode.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved