Mafia Anggaran
Fahd Rafiq Pasrah Dengarkan Tuntutan
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Sidang perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ditemui di Pengadilan Tipikor, anak pedangdut A Rafiq ini mengaku pasrah atas apa tuntutan yang akan dijatuhkan kepadannya nanti.
Sidang sendiri sedianya dilaksanakan pukul 10.00 WIB. Namun, hingga saat ini belum terlaksana lantaran masih menunggu persidangan perkara lain. "Pasrah kepada Allah," kata Fadh saat ditemui di perngadilan Tipikor, Jakarta.
Sebelumnnya, Fahd El Fouz didakwa menjanjikan sesuatu atau memberikan hadiah berupa uang Rp 5,5 miliar kepada Wa Ode Nurhayati selaku anggota DPR dan anggota Badan Anggaran DPR periode 2009-2014 bersama-sama Haris Andi Surahman.
Ketua Gema MKGR ini terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf a, UU tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Terdakwa juga diancam dengan dakwaan subsider sebagaimana dalam pasal 13 UU Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Menurut Jaksa Kadek, pemberian hadiah itu dengan maksud agar Wa Ode selaku anggota Banggar dapat mengusahakan 3 daerah sebagai daerah penerima alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011. Tiga daerah tersebut yakni, Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie Jaya.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan UU MD3 yang menyatakan anggota DPR dilarang melakukan KKN dan menerima gratifikasi. "Dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," terang Jaksa.
Lebih lanjut dijelaskan Jaksa Kadek bahwa suap tersebut bermula kala terdakwa Fahd mengetahui adanya alokasi DPID 2011 yang akan dibahas Banggar pada sekitar September tahun 2010. Terdakwa Fahd kemudian menemui Haris Andi di Gedung Sekretariat DPP Golkar di Slipi.
"Dan meminta mencarikan anggota Banggar yang bisa mengusahakan, saat itu Haris menyanggupinya. Haris pun menghubungi Syarif Ahmad staf Wa Ode agar memfasilitas pertemuan terdakwa dengan Wa Ode," ujar Jaksa.
Haris pun beberapa hari kemudian bertemu dengan Syarif Ahmad dan Wa Ode di restoran Pulau Dua Senayan. Haris, kata Jaksa, kemudian menyampaikan pemintaan terdakwa Fahd agar Wa Ode dapat mengusahakan tiga kabupaten sebagai penerima DPID. Permintaan tersebut pun disanggupi oleh politisi PAN tersebut.
"Agar masing-masing daerah mengajukan proposal," ujar Wa Ode ditirukan Jaksa.
Pada Oktober 2010, terdakwa Fahd bersama Haris kemudian bertemu dengan Wa Ode di gedung DPR. Dalam pertemuan itu terdakwa menyampaikan kembali keinginannya kepada Wa Ode agar mengusahakan tiga kabupaten sebagai penerima DPID dengan nilai masing-masing Rp 40 miliar. Pada saat itu, ucap Jaksa, Wa Ode kemudian menanyakan komitmen terdakwa Fahd untuk memberi 5-6 persen dari alokasi DPID.
"Kemudian terdakwa (Fahd) menyanggupinya," tuturnya.
Berbekal kesepakatan tersebut, terdakwa Fahd kemudian menghubungi seorang pengusaha di Aceh yang bernama Zamzami untuk menyiapkan proposal dan menyediakan Rp 7,34 miliar sebagaimana permintaan Wa Ode untuk kepengurusan tiga kabupaten di Aceh. Zamzami kemudian dijanjikan oleh terdakwa Fahd sebagai pelaksana kegiatan yang dibiayai dari anggaran DPID.