Bersekongkol Bobol Mandiri, Sopir Taksi Didakwa Korupsi
Junaedi harus melepaskan profesinya sebagai pengemudi taksi Silverbird karena harus berhadapan dengan proses hukum karena didakwa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Junaedi harus melepaskan profesinya sebagai pengemudi taksi Silverbird karena harus berhadapan dengan proses hukum karena didakwa jaksa penuntut umum ikut menerima uang hasil pembobolan Bank Mandiri Jambi yang dilakukan dua temannya karyawan Mandiri.
Dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2012), Junaedi diketahui bersekongkol dengan Syofrigo, pegawai Bank Mandiri Pusat Regional Network Grupo dan Mohammad Fajar Junaedi, pegawai Bank Mandiri cabang Bogor Juanda.
Baik Syofrigo dan Fajar mampu meretas akun rekening nasabah Bank Mandiri yang kemudian berhasil memindahkan uang sejumlah Rp 5,9 milliar ke rekening orang lain. Sebelumnya, penuntut umum sudah mendakwa Syofrigo dan Fajar dalam berkas terpisah.
Ide pembobolan rekening nasabah datang dari Syofrigo yang mengajak Fajar awal 2012, untuk mencari penghasilan tambahan. Keduanya lalu mengajak Junaedi untuk ikut dalam persekongkolan jahat ini. Tanpa pikir panjang, Junaedi menyutujuinya.
Peran Junaedi sebagai orang luar, bertugas melakukan aktivitas pendukung, seperti mengantar keduanya, dan sebagai operator yang melakukan penukaran uang dari hasil pembobolan dengan kepingan emas.
Korban rekening yang diretas Syofirgo dari Mandiri Jambi, kemudian dialihkan rekening atas nama Joni di Bank Mandiri cabang Probolinggo sebagaii penampung uang. Dalam dakwaan diketahui, uang dipindahbukukan ke rekening Joni berjumlah Rp 5.922.500.000.
Uang di rekening Joni kemudian dipindahbukukan lagi ke rekening Donny Cahyadi Foeng, pengusaha toko emas. Oleh Fajar uang tadi dibelanjakan 115 emas batangan atau seberat 11,5 kilogram dari toko Donny. Emas dibagi dua, Syofirgo dapat 52 keping emas atau seberat 5,2 kg, dan Fajar dapat 57 keping seberat 5,7 kg, sisanya tiga keping emas 100 gram dijual Rp 150 juta.
"Dari uang Rp 150 juta itu, Syofrigo mendapat Rp 50 juta, Fajar Rp 50 juta dan terdakwa Rp 30 juta," ujar jaksa Immanuel sambil menjelaskan bahwa Rp 20 juta sisanya diberikan kepada Rifa senilai Rp 20 juta.
Junaedi kembali mendapatkan uang dari hasil pembobolan itu setelah satu keping emas 100 gram yang ia peroleh kembali dijual dengan hasil Rp 48 juta.
Junaedi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Klik: