Kasus Century
Tetapkan Tersangka Century Tanpa Sprindik,Abraham Terancam Dipidanakan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Abraham Samad terancam dipidanakan terkait penetapan tersangka dua pejabat Bank Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Abraham Samad terancam dipidanakan terkait penetapan tersangka dua pejabat Bank Indonesia terkait kasus Century.
Pasalnya, Abraham dianggap melanggar KUHAP karena menetapkan tersangka tanpa disertai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
"Pasal 1 angka 2 KUHAP itu jelas berbunyi bahwa tersangka ditetapkan setelah dilakukan penyidikan," kata Praktisi Hukum, Patra M Zen di Jakarta, Rabu(21/11/2012).
Patra menegaskan, bahwa sesuai dengan pasal tersebut maka diaturlah soal dimulainya proses penyidikan itu. Termasuk ditandai dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan.
"Bagaimana mungkin belum dimulai penyidikan sudah bisa menetapkan tersangka," kata Patra.
Patra M Zen juga menyayangkan pandangan Abraham tersebut. Menurut Patra, Sprindik bukan cuma persoalan administrasi.
"Kalau Sprindik cuma persoalan adminstrasi, dihapus saja semua surat panggilan, surat tugas, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan. Apa itu juga cuma administrasi? " kata Patra.
Penetapan tersangka kata Patra harus didasari keluarnya Sprindik.
"Tidak bisa (penetapan tersangka tanpa sprindik)," kata Patra.
*Berita Lengkap Mengenai Kasus Century Silakan Klik Disini