Kongkalikong Pejabat dan DPR
Eva: Dipo Alam Tak Perlu Lapor ke KPK
Anggota Komisi III DPR dari PDI-Perjuangan Eva K Sundari menilai Sekretaris Kabinet (Seskab), Dipo Alam aturannya tidak perlu melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari PDI-Perjuangan Eva K Sundari menilai Sekretaris Kabinet (Seskab), Dipo Alam aturannya tidak perlu melaporkan dugaan adanya kongkalikong anggaran antara DPR dan kementerian ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, jika sistem mekanisme kontrol kejahatan keuangan atau fraud control mechanism telah dibangun di tiap Kementerian atau Lembaga (K/L), maka lapor-melapor Kementerian seperti dilakukan Dipo tak perlu terjadi.
"Sistem fraud control mechanism harus dibangun di tiap K/L. Jadi tidak menjadi urusan personal Dipo Alam, tapi inherent di sistem," ungkap politisi PDI-Perjuangan ini saat ditemui Tribunnews, Jakarta, Senin (19/11/2012).
Dengan demikian, tandas dia, ada percepatan pemberantasan tipikor dan akan efektif dampaknya.
Lebih lanjut terkait laporan Dipo, Eva menegaskan itu harus disertai bukti, sehingga bisa diproses secara hukum oleh penegak hukum, yakni KPK.
Tegas dia, siapapun dan dari Partai mana pun oknum yang adanya kongkalikong terbukti nantinya, harus ditegakkan hukum seadil-adilnya.
"Bagiku, demi keadilan, setiap korupsi harus diproses, siapapun pelakunya baik partai sendiri maupun partai lain," katanya.
Klik: