Kasus Hambalang
Mahfud Akui Terima Dana Hambalang Rp 63 Miliar
Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan jika Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan jika Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso menerima uang muka sebesar Rp 63.300.942.000 yang tidak seharusnya diterima dari proyek pembangunan Sekolah Olahraga Nasional (SON), di Hambalang, Jawa Barat.
Dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan KPK, Senin (19/11/2012) sore, Mahfud mengakui penerimaan uang tersebut. Namun, diklaimnya, uang itu bukan seperti yang ditudingkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, yakni guna membayar fee ke sejumlah pihak terkait kasus Hambalang. Termasuk Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng.
Dia mengatakan uang itu, sebagai uang muka yang memang semestinya diterima pihaknya untuk mengerjakan kelistrikan pada proyek Hambalang.
"Jadi itu (63 Miliar) uang muka. Bukan fee. Itu uang muka untuk PT Dutasari mengerjakan proyeknya (mekanikal electrical)," kata Mahfud.
Saat ditegaskan, kejanggalan pemerimaan uang 63 miliar itu seusai hasil audit BPK, Mahfud justru balik menuding. Menurutnya, hasil audit BPK itu keliru karena pihak BPK tidak mengerti rinci mengenai kontrak tersebut.
"BPK tidak tahu persis kontrak saya. Kontrak saya itu ada ketentuannya saya mendapatkan 20 persen. Itu jelas yang saya backup adalah backup uang muka dan back up jaminan, itu jelas. Makanya bpk blng seharusnya proyek mechanical elektrical itu harusnya dikerjakan belakaangan," kata pria yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, tersebut.
Klik: