Kongkalikong Pejabat dan DPR
Dugaan Penyelewengan Bansos versi FITRA Rp 63 M
FITRA menduga adanya penyimpangan anggaran program Bantuan Sosial (Bansos) di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menduga adanya penyimpangan anggaran program Bantuan Sosial (Bansos) di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Tak tanggung-tangung, penyimpangan itu, tercium FITRA hingga mencapai Rp 63 miliar.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Negara PDT No.18 tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Bansos Kepada Daerah Tertinggal dan desa tertinggal di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah bertujuan untuk mengurangi permasalahaan daerah, memberdayakan masyarakat, dan berkurangnya kesenjangaan sosial antara masyarakat.
"Kalau melihat realisasi anggarannya dalam konteks program Bansos, pasti akan tersedak, sesak nafas, dan juga sangat mengesalkan sekali bila melihat adanya potensi penyimpangaan sebesar Rp 63.005.924.868 di Kementerian PDT," kata Uchok Sky Khadafi, Kordinator Investigasi dan Advokasi FITRA dalam keterangan persnya yang diterima Tribun, Minggu (18/11/2012).
Adanya potensi penyalahgunaan anggaran itu dapat dilihat dari alokasi anggaran sebesar Rp 57,8 milyar yang tidak berdasarkan Proposal atau Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Lokasi penerimaan Bantuan, Surat Perintah Kerja (SPK), dan Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan.
"Contoh bansos untuk daerah yang berpotensi penyimpangan sarana air bersih di Kabupaten Morowali sebesar Rp300 juta, air bersih di Kabupaten Lebong sebesar Rp298 juta, sarana air bersih di Halmahera Timur sebesar Rp313 juta, air bersih Kabupaten Pasaman Barat sebesar Rp493 juta, dan paket dermaga di Muna sebesar Rp396 juta," paparnya.
Uchok mencontohkan daerah yang berpotensi menjadi lahan penyimpangan juga.
Di antaranya proyek jalan desa di Kabupaten Lombok Timur senilai Rp325 juta, serta pasar desa di Kabupaten Alor sebesar Rp663 juta.
Berdasarkan hal itu, FITRA mendesak agar aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, atau Kejaksaan segera melakukan penyelidikan terhadap kasus Bansos di Kementerian PDT itu.
"Juga mendesak DPR mengambil perannya untuk mendorong kasus ini ke aparat hukum," imbuhnya.
(Edwin Firdaus)