Kongkalikong Pejabat dan DPR
Menteri PDT Justru Lapor ke Seskab Soal Potensi Kongkalikong
Menteri Pemberdayaan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faisal Zaini dikabarkan ikut melaporkan soal potensi kongkalikong
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faisal Zaini dikabarkan ikut melaporkan soal potensi kongkalikong di kementerian yang dipimpinnya. Ini berbeda dengan kementerian lain dimana menterinya yang dilaporkan berpotensi melakukan praktek kongkalikong anggaran.
Informasi yang diperoleh Tribunnews.com, Jumat (16/11/2012), menyebutkan Menteri PDT pro aktif melaporkan salah satu deputinya ke Seskab Dipo Alam terkait usulan pinjaman luar negeri (PLN).
Dikonfirmasi soal itu, Helmy Faisal mengakui menolak utang luar negeri.
"Dan itu di-support Pak Dipo karena itu sesuai direktif Presiden yang harus dihormati," kata Helmy Faisal ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, hari ini.
Mengenai Deputi-nya yang dilaporkan ke Seskab, Helmy mengaku yang bersangkutan akhirnya memahami dan tidak ada masalah.
"Ini terkait kebijakan saja, tidak terkait kongkalikong dan seterusnya.
Yang tepat koordinasi saja karena pembahasan tersebut ditindaklanjuti di tingkat Menko Perekonomian terkait PHLN," kata Helmy.
Terkait dengan ini, Dipo Alam pekan lalu menegaskan ada masukan dari laporan PNS mengenai usulan Pinjaman Luar Negeri ke dalam Blue Book yang belum Jelas Pelaksanaan dan Kemanfaatannya serta Kelak Berpotensi Menambah Hutang/Membebankan APBN.
Menurut Dipo Alam, Setkab menerima masukan berupa laporan dari PNS kementerian yang menengarai kemungkinan adanya ajuan pinjaman luar negeri (PLN) ke Blue Book Bappenas (list daftar proyek resmi dari pemerintah yang diajukan kepada pihak peminjam di luar negeri yang berminat meminjamkan melalui lembaga bilateral dan/atau multilateral) yang berpotensi adanya kongkalikong antara oknum rekanan yang menginisiasi proyek dengan oknum pejabat di kementerian, yang kelak karena berupa hutang yang akan dibayar melalui APBN dipastikan meminta persetujuan DPR.
Ditegaskan ini berpotensi melibatkan oknum di DPR yang mendukung usulan oknum rekanan dan oknum pejabat kementerian tersebut. Sementara diperkirakan ajuan PLN tersebut yang berupa pengadaan barang dan jasa tersebut urgensinya, serta nilai harganya dari proyek yang diusulkan tertengarai di mark-up/digelembungkan.
Atas laporan tersebut, Seskab meminta Bappenas dengan seksama menilai kembali ajuan proyek yang akan dibiayai melalui PLN melalui penerbitan Blue Book, sesuai dengan arahan Presiden dalam sidang-sidang kabinet, agar PLN dibatasi dan dihindari karena kemampuan anggaran kita, dan perkembangan ekonomi yang baik di dalam negeri, sehingga proyek-proyek tersebut diminati oleh BUMN, swasta dalam dan luar negeri, dan menjadi tidak perlu dibiayai oleh APBN, tetapi melalui investasi public-private- investment, atau investasi murni swasta.
Setkab kemudian menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Kabinet Nomor: SE-592/Seskab/X/2012 mengenai Pembatasan Pinjaman Luar Negeri yang dapat Membebani APBN/APBD, pada tanggal 1 November 2012. Atas surat Seskab sebelumnya kepada Bappenas dan SE-592, maka beberapa proyek dengan PLN yang masuk dalam draft list Blue Book Bappenas telah dilakukan revisi dengan dibatalkan usulan proyek dan/atau memindahkan proyek yang semula dengan PLN dilakukan oleh Kementerian, kemudian menjadi dilakukan sebagai investasi BUMN; serta dikurangi jumlah pinjaman yang diusulkan.
*Berita lengkap mengenai Oknum DPR Minta Jatah Silakan Klik Disini