BP Migas Dibubarkan
SBY Terbitkan Perpres BP Migas Gabung ESDM
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 95 Tahun 2012 mengenai Pengalihan/Pelaksanaan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 95 Tahun 2012 mengenai Pengalihan/Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.
"Perpres ini untuk cegah kevakuman sekaligus memberi kepastian usaha hulu minyak dan gas bumi yang telah saya terbitkan," kata Presiden dalam keterangan pers di kantor Presiden Jakarta, Rabu (14/11/2012), sore.
Menurut Presiden jiwa Pepres itu satu sisi berisi apa yang mesti pemerintah lakukan setelah BP Mihas dibubarkan sesuai amar putusan MK.
"Sisi lain kita juga pastikan mengalir dari kandungan putusan MK itu," kata Presiden.
Dikatakan dalam Pepres itu juga pada prinsipnya pemerintah menentukan eks BP Migas dimasa transisi ini.
"Sesuai putusan MK maka kedudukannya berada di bawah menteri ESDM.
Organisasi itu sekarang akan dibawah komando dan kendali Kementerian ESDM," kata SBY.
Lanjut SBY organisasi itu tetap menjalankan fungsi dan tugasnya sebagaimana biasanya.
"Saya sudah perintahkan menteri ESDM audit dan jalankan semua yang dijalankan BP Migas. Audit itu dijelaskan ke rakyat nanti secara transparan dijelaskan posisi BP Migas saat ini," kata SBY.
Klik: