BP Migas Dibubarkan
Pegawai BP Migas Terkejut
Pegawai Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) sontak terkejut bagai disambar petir di siang bolong.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Pegawai Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) sontak terkejut bagai disambar petir di siang bolong. Mahkamah Konstitusi membubarkan badan hukum milik negara yang mengurusi tambang minyak dan gas bumi itu, Selasa (13/11). Walau demikian, pegawai yakin tidak akan terkena pemutusan hubunga kerja (PHK) seperti diperusahaan swasta.
Urip Budianto (35), misalnya, petugas keamanan di BP Migas. Ditemui di kantor BP Migas, Gedung Wisma Mulya, Jakarta Pusat, kemarin sore, Urip, mengaku terkejut pertama kali mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan BP Migas inskonstitusional. Putusan itu berarti institusi BP Migas harus dibubarkan.
Urip mengatakan sebagian besar karyawan di kantor pusat BP Migas juga merasakan hal yang sama. Namun tidak ada kegaduhan yang berarti, semua karyawan bekerja seperti biasa, seolah tidak terjadi apa-apa.
Hal yang paling ia khawatirkan dari pembubaran MK adalah keberlangsungannya sebagai karyawan, dan bagaimana menafkahi keluarganya. "Saya akhirnya yakin, kalau kami tidak akan dipecat, mungkin dialihkan ke instansi lain," katanya.
Ia meyakini hal tersebut karena mengacu pada kasus Departemen Penerangan, dan Departemen Sosial yang dibubarkan pascareformasi, pada pemerintahan Abdurrahman Wahid. Saat itu, karyawan dialihkan ke instansi lain. "Atau paling sial, paling dipensiunkan dini," ujar Urip.
Urip telah lebih dari sepuluh tahun mengabdi di BP Migas. Dan hari ini pun, Urip akan bertugas seperti biasa, menjaga keamanan dan ketertiban di kantor tersebut. "Pimpinan sudah menjelaskan tadi, besok, kami ya kerja seperti biasa," ujarnya.
Salah seorang karyawan BP Migas bagian administrasi yang yakin walaupun BP Migas dibubarkan, ribuan karyawan tidak akan diberhentikan sepihak, tidak akan terkena PHK. Ia percaya pemerintah akan memberikan solusi terbaik bagi karyawan. "Tapi saya bingung besok mau mengerjakan apa, yang pasti sih saya tetap masuk besok," terangnya.
Kepala BP Migas Priyono pun menggelar konferensi pers di Kantor Pusat BP Migas, kemarin malam. Ia berharap karyawan BP Migas tidak dikurangi kesejahteraannya bila benar lembaga tersebut akan dibubarkan.
"Saya harap gaji yang diterima pegawai tidak berubah. Kalau gaji berubah, saya pikir mereka bisa tidak profesional lagi. Agar mereka punya kepercayaan diri (jika) bertemu investor asing," kata Priyono.
Mengenai keputusan MK yang di antaranya menganggap BP Migas kurang efisien serta bersifat liberal, Priyono mengaku masih bingung atas putusan MK. BP Migas menurutnya lembaga yang hanya menjalankan program pemerintah, dan semua kinerjanya diawasi DPR, Menteri Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengadaan (BPKP).
"Maka saya bingung, kenapa BP Migas, bukan lembaga independen tapi bergantung pada pemerintah," katanya.
"Ada apa ini? Apa ini ke arah (pemilihan presiden) 2014, kita tidak perlu terlau pintar menebak-nebak ada apa sih?" kata Priyono.
Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi adalah badan hukum milik negara yang dibentuk melalui Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dua regulasi ini memberikan mandat kepada BP Migas untuk melakukan pengendalian dan pembinaan terhadap kegiatan Kontrak Kerjasama atau Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contracts) di industri hulu migas. Saat ini BP Migas mengawasi sekitar 300 Kontraktor Kontrak Kerjasama yang beroperasi di seluruh nusantara.
Menteri BUMN Dahlan Iskan pun mengaku terkejut dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan BP Migas. Namun, Dahlan mengaku akan berkonsultasi terlebih dulu mengenai putusan MK tersebut.