BP Migas Dibubarkan
Pegawai BP Migas Terkejut
Pegawai Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) sontak terkejut bagai disambar petir di siang bolong.
"Saya terus terang agak terkejut mengenai keputusan MK seberani itu tapi saya tidak berhak untuk mengomentari itu dan keputusan MK itu final berarti harus dijalankan," ujar Dahlan usai Rapat dengan Komisi VII DPR, Selasa.
Kemarin, MK mengabulkan uji materiil UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Badan Pelaksana (BP) Migas. MK menyatakan BP Migas inkonstitusional, dengan demikian tidak berhak lagi mengelola minyak dan gas bumi. BP Migas harus bubar, dan urusan pertambangan dikembalikan kepada negara melaului kementerian ESDM.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bubar sejak majelis hakim membacakan putusan pengujian UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Sejak pukul 11.00 WIB (Selasa (13/11), BP Migas bubar dan seluruh fungsi regulasinya berpindah ke Kementerian ESDM," kata Mahfud.
"Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q. Kementerian terkait, sampai diundangkannya Undang-Undang yang baru yang mengatur hal tersebut," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di ruang sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, kemarin.
Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas. BP Migas sangat menyayangkan putusan MK ini. Kepala Divisi Humas, Sekuriti, Formalitas BP Migas, Gede Pradnyana mengatakan penerimaan negara akan terhambat sebanyak Rp 1 triliun setiap harinya.
"Masa transisi ini segera diselesaikan agar penerimaan negara tidak terganggu, penerimaan negara bakal terganggu Rp 1 triliun per hari," ujar Gede Pradnyana.
Pada awalnya BP Migas dan BPH Migas akan dibubarkan dan dikembalikan wewenangnya kepada Pertamina. Namun hal itu tak bisa terjadi, karena Pertamina adalah regulator yang membawahi kedua instansi hilir tersebut.
"Sekarang ini kan sedang diselesaikankan dicabut, jadi tidak bisa menunjuk Pertamina lagi," jelas Gede Pradnyana.
Salah satu Keputusan MK hari ini adalah BP Migas dinyatakan bertentangan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Untuk mengisi kekosongan hukum sementara ini kewenangan BP Migas dijalankan oleh Pemerintah melalui Menteri ESDM/BUMN.
Judicial Review diajukan PP Muhammadiyah dan banyak lembaga keagamaan dan beberapa aktifis/ ahli seperti Dr.Komaruddin Hidayat, Marwan Batubara, Adhie Massardi, M Hatta Taliwang denganKuasa Hukum seperti Dr Syaiful Bakhri, Umar Husin. Sidang menghadirkan saksi ahli Dr Rizal Ramli, Dr Kurtubi dan lainnya.