Kamis, 2 Oktober 2025

Mafia Pajak II

Dhana Widyatmika Divonis Tujuh Tahun Penjara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2012), menyatakan terdakwa Dhana Widyatmika, bekas pegawai Direktorat

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Dhana Widyatmika Divonis Tujuh Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa korupsi di Kantor Pelayanan Pajak Daerah Setiabudi, Jakarta Selatan, Dhana Widyatmika

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2012), menyatakan terdakwa Dhana Widyatmika, bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan pemerasan wajib pajak, juga bersalah melakukan pencucian uang.

Hakim ketua Sudjatmiko menjelaskan, Dhana bersalah merujuk dakwaan pertama primer yang memuat Pasal 12 B Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP, dakwaan kedua, kedua primer yang memuat Pasal 12 Huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dakwaan ketiga yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhana Widyatmika dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda Rp 300 juta. Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Sudjatmiko dalam amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2012).

Dalam pertimbangan hakim merujuk Pasal 12 B ayat 1 seperti di atas,  Dhana terbukti pada 11 Januari 2006, menerima uang dari saksi Herly Isdiharsono, sesama pegawai di Direktorat Jenderal Pajak, senilai Rp 3,4 miliar yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Nindya Karya, Jakarta.

Dari uang sebanyak itu, Dhana terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 2 miliar, sedang sisanya Rp 1,4 miliar dipakai Herly untuk membeli rumah di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Dhana juga bersalah menerima gratifikasi berbentuk Mandiri Travel Check dari saksi sebesar Rp 750 juta.

Sedang merujuk Pasal 12 Huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hakim menunjukkan kesalahan Dhana karena menyalahgunakan wewenangnnya bersama Salman Magfiron sebagai pemeriksa memeras wajib pajak PT Kornet Trans Utama.

Dhana dan Salman pun mengadakan pertemuan dengan Direktur PT Kornet Trans Utama, Lee Jung Ho atau Mr Leo yang intinya menawarkan bantuan untuk mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan perusahaan tersebut dengan meminta imbalan Rp 1 miliar, namun, permintaan itu diacuhkan PT KTU.

Sedang untuk pencucian uang, hakim menunjukkan Dhana tidak bisa menunjukkan asal muasal harta dan kekayaannya. Salah satunya, Dhana membelanjakan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut seperti untuk showroom mobil. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara, penuntut umum. 

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved