Mafia Pajak II
Dhana Langsung Banding Divonis Tujuh Tahun Penjara
Terdakwa korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika yang divonis tujuh tahun penjara, dan denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika yang divonis tujuh tahun penjara, dan denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan tanpa ragu-ragu langsung mengajukan banding.
"Dengan tanpa ragu-ragu kami menyatakan banding," ujar penasihat hukum Dhana, Lutfi Hakim usai ditanya hakim ketua Sudjatmiko apakah akan banding di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2012).
Sementara jaksa penuntut umum yang dikoordinatori Kuntadi, mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan banding atas putusan majelis hakim, meski salah satu hakim anggota dua yakni Alexander Marwata justru menolak seluruh dakwaan jaksa.
Dalam amar putusan hakim, Dhana terbukti menerima gratifikasi Rp 2 miliar dan Mandiri Traveller Cheque Rp 750 juta sebagaimana dakwaan pertama primer Pasal 12 B ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dhana juga bersalah merujuk dakwaan kedua, kedua primer yang memuat Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana karena wewenangnya, bersama Salman Magfiron, memeras wajib pajak PT Kornet Trans Utama.
Hakim juga menyatakan Dhana bersalah sesuai dakwaan pencucian yang. Menurut hakim, Dhana tak bisa membuktikan asal muasal harta dan kekayaannya selama ini, dan tidak pernah mengadukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Ketika vonis tujuh tahun penjara dibacakan hakim, pengunjung sidang yang kebanyakan keluarga, kolega dan teman Dhana, di sisi belakang, mengucapkan Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun.
Klik: