Senin, 29 September 2025

Gelar Pahlawan Nasional

Soekarno-Hatta Tak Sama dengan Pahlawan Lain

Meskipun jauh terlambat penetapan Bung Karno dan Hatta sebagai Pahlawan Nasional, Fadli Zon Wakil Ketua Umum Partai Gerindra menyambut

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Soekarno-Hatta Tak Sama dengan Pahlawan Lain
NET
Proklamator RI Soekarno-Hata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun jauh terlambat penetapan Bung Karno dan Hatta sebagai Pahlawan Nasional, Fadli Zon Wakil Ketua Umum Partai Gerindra menyambut gembira.

Fadli Zon melihat bahwa penetapan Bung Karno dan Bung Hatta sebagai Pahlawan Nasional sebenarnya sudah tercakup dalam penetapan sebagai Pahlawan Proklamator.

Hanya saja, tegas dia, Undang-undang (UU) soal ini sangat sumir mendefinisikan pahlawan nasional termasuk menyamaratakan proklamator dengan pahlawan Ampera.

Untuk diketahui, pemberian gelar Pahlawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Untuk gelar, hanya satu yang disebut dalam UU ini, yakni Gelar Pahlawan Nasional.

"Bung Karno dan Bung Hatta harus lebih ditinggikan tempatnya mengingat proklamator adalah pelaku terpenting bagi eksistensi RI," tegasnya, kepada Tribunnews, Jakarta, Selasa (6/11/2012).

Fadli juga mendesak agar UU tersebut harus direvisi agar pahlawan nasional dibatasi mereka yang berjuang dan berjasa hingga tercapainya kemerdekaan RI.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menobatkan tokoh Proklamator Indonesia, Bung Karno sebagai pahlawan nasional pada 10 November nanti.

Pasangan Presiden Pertama RI, Wakil Presiden Bung Hatta, juga akan digelari Pahlawan. "Ya benar," demikian konfirmasi yang diterima Tribunnews, dari Juru Bicara Kepresidenan, Julia A Pasha, Selasa (6/11/2012).

Julian kembali memastikan pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Proklamator Bung Karno dan Bung Hatta pada tahun ini.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan